-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Kamis, Desember 11, 2025 A+ A- Print Email
Pemkab Lingga Raih Peringkat ke-4 Badan Publik Informatif  Tahun 2025
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga Izjumadillah,S.Pd,MM (tengah) menerima penghargaan peringkat ke-4 dari KIP Kepri di Balai Seri Beni Aula Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang.Kamis (11/12/2025)  (Ist/Realitamedia.com)

By Jhoni 

LINGGA, Realitamedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga meraih meraih penghargaan peringkat ke-4 sebagai kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif se-Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai 96,83, pada kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Kepri.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Gubernur Kepri melalui Asisten l Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kepri Dr.H.T S.Arif Fadillah,S.Sos,M.Si kepada Bupati Lingga yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga Izjumadillah,S.Pd,MM, pada Kamis (11/12/2025) di Balai Seri Beni Aula Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang.

Berdasarkan SK penetapan penerima penghargaan oleh Ketua Tim Monev Keterbukaan Informasi Provinsi Kepulauan Riau E. Afrizal yang didampingi  oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Arison, S.Pt,MM, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Drs. H. Muhammad Djuhari, Komisioner Bidang PSI Saud Maruli Samosir,S.T,Komisioner Bidang ASE Alfian Zainal, S.S, serta Komisioner Bidang Lembaga E. Afrizal, S.Sos,  menjelaskan bahwa Kabupaten Bintan meraih peringkat pertama dengan nilai 98,83, Pemko Tanjungpinang diperingkat ke-2 dengan nilai 97.88, Pemko Batam diperingkat ke-3 dengan nilai 97,65.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Arison, S.Pt,MM mengatakan kegiatan ini diselenggarakan sesuai dengan amanat Undang-undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 

Ia berharap ke depan agar Keterbukaan Informasi lebih ditingkatkan terutama Keterbukaan Informasi Publik dua arah.

Arison menjelaskan bahwa  Keterbukaan Informasi Publik dua arah adalah prinsip di mana pemerintah (Badan Publik) tidak hanya memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menerima masukan, umpan balik, dan partisipasi dari publik, menciptakan dialog timbal balik untuk membangun transparansi, kepercayaan, dan kebijakan yang lebih baik, sejalan dengan semangat UU KIP dan good governance. 

“ Hal ini melibatkan saluran komunikasi terbuka agar publik bisa bertanya, mengkritik, serta berkontribusi, bukan hanya menjadi penerima pasif,” katanya. 

Di tempat yang sama, Gubernur Kepri dalam sambutannya yang disampaikan Asisten l Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kepri Dr. H. T. S. Arif Fadillah, S.Sos,M.Si menyampaikan bahwa kebutuhan Keterbukaan Informasi merupakan hak bagi masyarakat. 

Hal ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat diakses dari pemerintah. Pemerintah wajib menyediakan informasi yang relevan dan mudah dijangkau, sehingga masyarakat dapat memahami kebijakan, program, dan penggunaan anggaran daerah.

Keterbukaan informasi adalah bagian dari pelayanan publik, bukan sekedar kewajiban administratif. Transparansi dianggap sebagai bentuk penghormatan pemerintah terhadap hak-hak dasar masyarakat. Akses informasi memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, karena publik bisa memantau dan menilai kinerja pemerintah secara langsung.

Keterbukaan informasi mendorong partisipasi publik, di mana masyarakat dapat ikut memberi masukan, kritik, atau saran berbasis data yang tersedia. Ini penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif dan akuntabel. Pemerintah daerah dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas pengelolaan informasi, baik melalui layanan PPID, sistem digital, maupun komunikasi publik lainnya.

"Kami berharap komitmen dan tanggungjawab untuk setiap Kepala Perangkat Daerah dan Badan Publik agar meningkatkan kualitas Keterbukaan Informasi kepada masyarakat," katanya.

Beliau juga mengapresiasi serta mengucapkan selamat kepada 42 Badan Publik penerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Kepri dari 151 Badan Publik yang diundang.

"Prestasi ini tentunya menjadi kebanggaan kita bersama berkat kerja keras tim PPID Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov Kepri maupun sampai tingkat Pemerintahan Kabupaten/Kota, serta anggota Komisi Informasi yang terus memastikan informasi di pemerintah provinsi tersampaikan sesu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Kepri, Instansi Vertikal tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota se-Provinsi Kepri, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Ketua Tim Monev Keterbukaan Informasi Publik sekaligus Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Komisioner Bidang ASE (Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi) Komisi Informasi Provinsi Kepri, Komisioner Bidang PSI (Penyelesaian Sengketa Informasi) Komisi Informasi Provinsi Kepri, serta undangan lainnya. (JH)

Editor : Patar


Posting Komentar