![]() |
| Kasipidum Kejari Karimun, Jumieko Andra didampingi Jaksa Fasilitator Oklandy Badaruddin Alwi |
By James
KARIMUN, Realitamedia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun di bawah kepemimpinan, Denny Wicaksono menghentikan penuntutan terhadap tersangka tindak pidana narkotika berinisial RS.
Tersangka RS melanggar ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Penghentian penuntutan tersangka RS berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) serta dalam rangka melaksanakan program rehabilitasi dan pasca restorative justice.
Proses pendampingan terhadap tersangka dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karimun, Jumieko Andra didampingi Jaksa Fasilitator Oklandy Badaruddin Alwi.
Penghentian penuntutan ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejari Karimun.
Kajari Karimun Denny Wicaksono melalui Kasipidum Kejari Karimun, Jumieko Andra menyampaikan bahwa penghentian perkara (SKP2) ini dilakukan berdasarkan Keadilan Restorative Kajari Karimun Nomor: B-3579/L.10.12/Enz.2/12/2025 tanggal 24 Desember 2025, serta berdasarkan alasan :
- Bahwa tersangka baru pertama kali/bukan residivis tindak pidana narkotika.
- Tersangka merupakan pecandu narkotika/korban penyalahgunaan narkotika
- Tersangka tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika
- Terdapat surat jaminan dari tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Kasipidum, Jumieko Andra menjelaskan bahwa penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Perja Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran (SE) Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,.
“Setelah dihentikan proses penuntutannya, tersangka akan menjalani rehabilitasi di Loka Batam untuk melaksanakan rehabilitasi medis & sosial,” katanya.
Setelah menyelesaikan semua rangkaian rehabilitasi, kata dia, tersangka juga akan menjalani sanksi sosial berupa sebagai petugas bersih-bersih di Masjid Agung Karimun sekaligus menjadi marbot selama 1 (satu) bulan.
Ia berharap agar setelah menjalani masa rehabilitasi, tersangka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan tidak lagi terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. (Jam)
Editor : Patar


Posting Komentar