-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Senin, Desember 22, 2025 A+ A- Print Email
Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Sulistio Bimantoro didampingi Jaksa  dan Forkopimda musnahkan sabu di Mapolres Karimun.Senin (22/12) (Foto : james/Realitamedia.com)

By James 

KARIMUN, Realitamedia.com -  Satresnarkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti  narkoba jenis sabu seberat 1,3 kilogram, pada Senin (22/12) di Mapolres Karimun.

Kapolres Karimun melalui Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Sulistio Bimantoro kepada wartawan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini hasil penindakan dari dua  lokasi, kasus peredaran narkoba sepanjang bulan November 2025.

 “Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda,” kata AKP Sulistio Bimantoro

Lokasi penangkapan yang pertama, katanya, di kawasan Pelabuhan Internasional sekira pukul 08.30 WIB. Di lokasi ini polisi mengamankan seorang tersangka berinisial NI, dari tangannya polisi menyita 4 paket sabu dengan berat bersih awal 990 gram. 

Sedangkan pengungkapan kedua, terjadi di sebuah bengkel motor Payamanggis di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, pada tanggal 29 November 2025 sekira pukul 17.05 WIB. Di lokasi ini, polisi berhasil membekuk satu orang tersangka, sedangkan pelaku utamanya masih dalam pengejaran atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“ Dalam kasus ini, pelaku utama masih dalam pengejaran atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang diamankan berupa 16 paket sabu dengan berat kotor 400 gram, jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 380 gram,” katanya

AKP Sulistio Bimantoro mengatakan dengan dimusnahkannya sabu seberat lebih dari 1 kg ini, Polres Karimun telah menyelamatkan 4.015 hingga 5.354 jiwa nyawa manusia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup hingga hukuman mati,” katanya.

.Selain pidana penjara, tersangka juga terancam denda material mulai dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. (Jam)

Editor : Patar


Posting Komentar