-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Senin, Desember 22, 2025 A+ A- Print Email
JPU Kejari Karimun Tuntut Lima Terdakwa WNA Penyelundup 704,8  Kg Sabu Dengan Hukuman Mati
Lima terdakwa asal Myanmar mengikuti persidangan di Pengadilan Negri Karimun Senin (22/12) (Foto : James/Realitamedia.com) 

By James 

KARIMUN, Realitamedia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menuntut lima warga negara asing (WNA) asal Myanmar dengan hukuman mati. Kelima terdakwa diduga melakukan penyelundupan sabu seberat 704,8 kilogram dengan menggunakan kapal Aungtoetoe 99 di Perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada tanggal 14 Mei 2025 lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho selaku Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tersebut saat sidang di Pengadilan Negeri Karimun, Senin (22/12/2025).

Pembacaan tuntutan tersebut dihadiri kelima terdakwa yakni Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwinvy.

Dalam tuntutannya, Herlambang Adhi Nugroho mengatakan bahwa kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

"JPU menuntut para terdakwa dengan tuntutan pidana mati,” kata Herlambang Adhi Nugroho.

Ia menyampaikan, JPU menilai tidak adanya hal yang meringankan bagi para terdakwa,namun terdapat hal yang memberatkan hukuman yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak piidana narkotika dan peredaran gelap narkotika.

Selain itu, JPU menilai bahwa terdakwa terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional; dan perbuatan terdakwa merusak generasi muda.



Herlambang menegaskan bahwa berdasarkan pembuktian yang dilakukan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Karimun dengan memperhatikan berbagai macam hal yang dapat memberatkan para terdakwa, maka di dalam tuntutannya JPU menuntut para terdakwa hukuman pidana mati 

Ia mengatakan perbuatan tindak pidana narkotika merupakan extraordinary crime yang membahayakan generasi bangsa.

“Kejaksaan berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera kepada para pelaku,” ungkap Herlambang.

Sidang perkara ini ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa 6 Januari 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh terdakwa.

Adapun barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 

  1. Satu buah Handphone, merek OPPO A3X. dengan Sim Card 863199077866818;
  2. Satu buah Handphone. merek VIVO Y04. dengan Sim Card 0831807048;
  3. Satu buah Handphone merek Vivo;
  4. Satu buah Handphone merk Realmi Mine F7 130013.
  5. Satu buah Handphone merk INFINIKX SMART dengan Imei 1 356914769898604 Imei 2356914769898612.
  6. Satu unit kapal jenis pukat ikan di Lambung Kapal bertuliskan 'Aungtoetoe 99';
  7. GPS Kapal 2 Unit: GPS Samyung N700, -GPS Samyung N430;
  8. Radio 3 Unit:- Radio HF Icom IC-718, Radio Samyung 7776980, Radio Anytone AT-708 Plus;
  9. Telephone Satelit Thuraya Marine Star MNB-01-DBU;
  10. Power Supply Starlink;
  11. Router Starlink;
  12. Perangkat ORBCOMM;
  13. Antena 2 Unit: Antena penguat sinyal Starlink, Antena GPS Kecil (warna putih).
  14. Dua buah kartu identitas milik AUNG KYAW OO  Dikembalikan kepada Saksi AUNG KYAW OO

Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk Negara. (Jam)

Editor : Patar 


Posting Komentar