By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Diduga melakukan tindak pidana kepabeanan, dengan memasukkan pakaian bekas secara ilegal dari luar negeri, lima orang pelaku diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, pada Minggu (7/12) sekitar pukul 13.30 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Untuk mengkelabui petugas, kelima pelaku memasukkan pakaian bekas ilegal itu ke dalam koper, tas ransel dan karung sisa hasil penjualan.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H kepada wartawan di Mapolda Kepri, Selasa (9/12) mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktifitas impor pakaian bekas ilegal yang berasal dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
Didampingi Kabidpropam Polda Kepri Kombes.Pol.Eddwi Kurniyanto,S.H,S.I.K, M.H, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Paksi Eka Saputra,S.IP,S.I.K,M.M dan Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba, S.H, lebih lanjut Silvester mengatakan untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Tim Bea Cukai Tipe B Batam melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi BP 1426 JO.
Setelah mobil tersebut diperiksa, ternyata benar di dalamnya ditemukan barang bukti berupa 11 koper, 8 ransel, dan 20 karung sisa hasil penjualan, yang seluruhnya berisi pakaian dalam keadaan bekas.
“ Barang-barang tersebut diketahui akan diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan,” kata Silvester.
Selanjutnya Silvester mengatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polda Kepri dalam mendukung kebijakan pemerintah yang melarang impor pakaian bekas karena berdampak negatif terhadap perekonomian nasional dan mengancam keberlangsungan industri garmen serta UMKM dalam negeri.
Ia mengatakan bahwa dampak dari impor pakaian bekas secara illegal tersebut, dapat merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurutnya perbuatan tersebut berpotensi mengganggu pasar industri pakaian dalam negeri.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan terkait jaringan pemasukan barang bekas ilegal tersebut.
Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Mereka dijerat Pasal 103 huruf d jo. Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun serta pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
“ Polda Kepri akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan terukur untuk memberantas praktik penyelundupan dan peredaran pakaian bekas ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional,” tegas Silvester.
Di tempat yang sama, Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menyampaikan bahwa barang-barang ilegal yang dimaksud dalam penindakan ini adalah pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri. Modus yang digunakan adalah melalui barang penumpang. Sejak Januari tahun ini, pihaknya telah melakukan 140 kali penindakan dengan total 682 koli barang.
“ Kami melakukan kegiatan pengawasan di Hulu, tepatnya di pelabuhan feri, menggunakan manajemen resiko. Jumlah penindakan yang kami lakukan cukup banyak,” katanya.
Untuk penindakan di Hilir, katanya, pihaknya berkolaborasi dengan Ditreskrimsus Polda Kepri karena modus personal shopper (barang pribadi penumpang) memungkinkan lolos dari pemeriksaan Bea Cukai. Melalui kolaborasi antar instansi ini ditemukan beberapa kasus terkait impor illegal.
“Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi antar instansi yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas perdagangan ilegal. Tujuan akhirnya adalah untuk mendukung dan meningkatkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia,”katanya. (ian)
Editor : Patar
.jpeg)
Posting Komentar