-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Rabu, Desember 17, 2025 A+ A- Print Email
Bea Cukai Karimun Musnahkan 350.034 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 526 Juta Lebih
Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi bersama Forkopimda Karimun musnahkan rokok ilegal di Lapangan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Selasa (17/12) (James/Realitamedia.com)

By James 

KARIMUN, Realitamedia.com – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi memimpin pemusnahan sebanyak 350.034 batang rokok illegal senilai Rp 526.710.310, pada Selasa (17/12/2025) di Lapangan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun.

Pemusnahan rokok illegal ini, disaksikan juga oleh perwakilan pejabat dari Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Karimun, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun, Kepolisian Resor Karimun, Datasemen Polisi Militer TNI AL Tanjung Balai Karimun, dan Kantor Sub Detasemen Polisi Militer TNI AD I/6-2 Tanjung Balai Karimun.

Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi kepada wartawan mengatakan rokok illegal sebanyak 350.034 batang hasil penindakan Bidang Kepabeanan dan Cukai dari 22 pelanggaran.

Potensi kerugian Negara dari penyelundupan 350.034 batang rokok illegal tersebut mencapai Rp 266.041.524,-

Ia mengatakan rokok illegal yang dimusnahkan ini telah mendapat persetujuan dari Kepala KPKNL  Batam atas nama Menteri Keuangan.

"Barang yang dimusnahkan ini, merupakan barang hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai atas 22 pelanggaran," katanya.



Ia mengatakan rokok illegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Lebih lanjut Tri Wahyudi mengatakan pemusnahan barang illegal ini dilakukan dengan cara dibakar. 

"Keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran merupakan sinergi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang ilegal dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif dan adil, “ katanya.

Tri menegaskan bahwa dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun senantiasa melakukan upaya dan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

"Sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik untuk ke depannya,” pungkasnya. (Jam)

Editor : Patar


Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar