-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Senin, Desember 22, 2025 A+ A- Print Email
Doni alias Rajab terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang anak yang masih berusia 2,5 tahun berinisial SA mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Karimun, Senin (22/12/2025) (Foto : James/Realitamedia.com).,

By James 

KARIMUN, Realitamedia.com – Doni alias Rajab terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang anak yang masih berusia 2,5 tahun berinisial SA, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.

Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho selaku Jaksa Penuntut Umum saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (22/12/2025).

“ Terdakwa Doni alias Rajab terbukti secara sah dan menyakin melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang anak berinisial SA yang masih di bawah umur,” katanya.

Lebih lanjut Herlambang Adhi Nugroho menuturkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa keji tersebut terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 20.10 WIB. 

Setelah mengkonsumsi minuman keras jenis tuak,terdakwa membawa korban ke kamar belakang rumah dalam kondisi pintu terkunci.

Karena kesal korban terus menangis dan menolak saat diberi obat, terdakwa melakukan kekerasan fisik secara brutal.

Terdakwa melakukan:

  • Pemukulan dan penendangan terhadap tubuh korban.
  • Pencubitan hingga membanting tubuh korban ke lantai yang mengakibatkan pendarahan hebat.
  • Menutup hidung korban hingga tidak bernapas saat kondisi korban sudah tidak berdaya, alih-alih memberikan pertolongan medis.
  • Hasil Visum et Repertum No. KF 250616 tertanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF, mengonfirmasi bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan penyebab utama kematian korban,“ kata Kasi Intel Herlambang.

Ia menjelaskan bahwa terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam persidangan, JPU juga menghadirkan sejumlah barang bukti, diantaranya :

  • Pakaian milik korban (kaos merah-hijau, kaos merah, dan celana pendek biru).
  • Dua butir obat merk bodrexin 80 mg.
  • Satu botol minyak telon merk My Baby.
  • Satu botol kosong merk Aqua ukuran 600 ml.

Kasi Intel Herlambang menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, terdapat lima poin utama yang memberatkan tuntutan, yakni:

  • Perbuatan terdakwa sangat keji dan sadis terhadap anak balita.
  • Mengakibatkan hilangnya nyawa anak manusia.
  • Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit.
  • Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan.
  • Menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, khususnya ibu kandung korban.

“Berdasarkan seluruh pembuktian dan pertimbangan beratnya kejahatan yang dilakukan, kami menuntut terdakwa dengan pidana mati,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Karimun, kata dia, akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan transparan, terutama dalam kasus kejahatan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan.

Usai JPU membacakan tuntutannya, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Selasa (6/1/2026), dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa. (Jam)

Editor : Patar


Posting Komentar