![]() |
| Pemusnahan barang bukti dari 89 perkara di Halaman Kejari Karimun, Rabu (10/12/2025) (James/Realitamedia.com). |
By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Kejakaaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan 14 karton atau sekitar 168.000 batang rokok illegal dari berbagai merk dan 547,88 gram sabu, ganja seberat 6,74 gram, pil ekstasi sebanyak 12 butir.
Pemusnahan barang haram yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, dipimpin oleh Kepala Kejakaaan Negeri (Kajari) Karimun Denny Wicaksono dan disaksikan oleh Polri, TNI dan unsur Forkopimda.
Sebelum melakukan pemusnahan, Kajari Karimun kepada wartawan mengatakan seluruh barang haram yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari 89 perkara tindak pidana yang telah selesai diputuskan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Ke 89 perkara tindak pidana tersebut, terdiri dari 84 perkara tindak pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus.
” Pemusnahan barang bukti ini, sebagai bentuk wujud nyata transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Karimun dalam menyelesaikan perkara pidana dari hulu ke hilir, dan juga untuk menjamin kepastian hukum,” kata Kajari, Rabu (10/12/2025).
Ia mengatakan dari 84 perkara tindak pidana umum tersebut, masih didominasi perkara narkotika yakni sebanyak 50 perkara.
Selain memusnahkan barang bukti narkoba ini, Kejari Karimun juga memusnahkan barang bukti berupa handphone, pakaian dan sebagainya. Kemudian memusnahkan barang bukti dari 22 perkara kasus Orang dan Harta Benda (OHARDA).
Lalu memusnahkan barang bukti dari 12 perkara yakni berupa alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM. Serta barang bukti dari 5 perkara Tindak Pidana Khusus.
” Untuk perkara tindak pidana khusus yaitu korupsi pada tahun ini Kejari Karimun berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,06 miliar,” ucapnya.
Kajari Karimun juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menangani perkara dugaan korupsi Penerbitan Pengalihan Hak Atas Tanah di Sugie Besar, dan korupsi pengelolaan Dana Hibah pada KPU Karimun Tahun 2024.
” Untuk kasus korupsi Dermaga Islamic Center Kundur saat ini sedang banding di Pengadilan Tinggi (PT),”katanya. (Jam)
Editor : Patar
.jpeg)

Posting Komentar