-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Desember 05, 2025 A+ A- Print Email
Bea Cukai karimun bersama Satpol PP Karimun mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal di kantor Bea Cukai Karimun, Jumat (5/12) (James/Realitamedia.com).


By James 

KARIMUN, Realitamedia.com – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun secara berkelanjutan melakukan berbagai langkah untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mencegah potensi kerugian negara melalui penegakan hukum kepabeanan dan cukai. 

“ Hal itu dilakukan dalam rangka menjalankan tugas sebagai community protector dan revenue collector, yang dilaksanakan melalui patroli laut, operasi pasar, serta pengawasan di pelabuhan barang dan penumpang,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tri Wahyudi kepada wartawan di kantor Bea Cukai Karimun, Jumat (5/12).

Tri Wahyudi menjelaskan dalam melaksanakan kegiatan tersebut, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun sepanjang bulan November 2025 telah melakukan 24 penindakan  atas pelanggaran berupa, rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 267.632 batang dari berbagai merek, yaitu Ufo, T3, Ofo, HD, Manchester, Lexi, Rave, PSG, Hmind, Morena, DA, Balveer, Golden, Ava, Ok, Maxxiss, De Flash, Grape, Marlboro Gold, dan Camclar.

Selain itu, Bea Cukai Karimun juga mengamankan minuman mengandung etil alkohol tanpa dilekati pita cukai sebanyak 189,56 liter.

Kemudian mengamankan narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan berat 1.023 gram, barang campuran sebanyak 2.148 paket, ban bekas sebanyak 47 buah, daging ayam beku sejumlah 6 koli, pakaian bekas sebanyak 5 koli, serta turbocharger dan suku cadang sebanyak 4 paket.

“ Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp11.910.557.360 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp174.814.100,” katanya.

Dengan diamankannya sabu seberat 1.023 gram, katanya, penindakan ini turut berkontribusi pada penghematan anggaran APBN untuk rehabilitasi sebesar Rp10.613.625.000 serta upaya penyelamatan sekitar 5.115 jiwa.

Lebih lanjut Tri Wahyudi mengatakan khusus rokok sepanjang bulan Januari–November 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah berhasil melakukan penindakan terhadap 1.865.670 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2.795.347.760 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.434.414.648. 

“ Secara keseluruhan, barang hasil penindakan telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. 

Kepala Bea Cukai Karimun bersama Kasatresnarkoba Polres Karimun saat konfersi pers terkait kasus narkoba di Mapolres Karimun (James /Realitamedia.com)

Ia menjelaskan untuk kasus narkotika, tersangka dan seluruh barang bukti diserahkan ke Polres Karimun guna penanganan lebih lanjut. 

"Narkotika dan barang bukti serta tersangka  diserahkan ke Polres Karimun, untuk penindakan lebih lanjut. Sedangkan daging ayam beku telah diserahkan kepada Karantina Karimun sesuai dengan kewenangannya," kata Tri Wahyudi

Sedangkan barang-barang lainnya ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, termasuk penetapan status, pengelolaan, hingga penyelesaian akhirnya.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, lanjutnya, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun senantiasa menjaga sinergi dengan Polres Karimun, Satpol PP Kabupaten Karimun, Karantina Karimun, dan aparat penegak hukum lainnya.

“ Kolaborasi ini menjadi kunci dalam memperkuat upaya perlindungan masyarakat, menjaga stabilitas perekonomian, serta memastikan aktivitas perdagangan yang sehat dan sesuai ketentuan di wilayah Kabupaten Karimun," katanya. (Jam)

Editor : Patar






Posting Komentar