-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, Juni 10, 2025 A+ A- Print Email

Kejati Kepri Tetapkan Mantan Direktur Umum LPP TVRI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Studio
Mantan Direktur Umum LPP TVRI inisial MTR dijebloskan ke sel penjara oleh Kejati Kepri, Selasa (10/6) (Baringin/Realitamedia.com)

By Baringin
TANJUNG PINANG, Realitamedia.com
- Tim Penyidik Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan mantan Direktur Umum LPP TVRI inisial MTR sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepri Tahun 2022.

Tersangka MTR menjabat sebagai Direktur Umum LPP TVRI dari tahun 2020 hingga 2023.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto S.H,M.H kepada wartawan di kantor Kejati Kepri, Selasa (10/6) mengatakan kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 10 miliar. 

Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp. 9,66 miliar yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp.10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO). 

“ Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan landscap,” kata Kajati Kepri.

Tetapi, dalam proses pelaksanaan proyek tersebut ditemukan berbagai penyimpangan. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 9,08 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lainnya terkait kasus ini, yaitu inisial HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, inisial DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan inisial AT yang bertindak sebagai konsultan perencana yang menggunakan bendera PT. Daffa Cakra Mulia dan menggunakan bendera PT. Bahana Nusantara sebagai konsultan pengawas.

Penyidik juga melakukan penyitaan dan penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar 45.000 SGD (sekitar Rp. 527 juta) yang disetorkan oleh tersangka inisial HT (Direktur PT Tamba Ria Jaya) ke Rekening RPL Kejati Kepri.

Setelah berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tengah dalam proses persidangan.

Kajati Kepri, Teguh Subroto S.H,M.H menyampaiikan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai dari tanggal 10 Juni s/d 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang. 

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  sebagai dakwaan primer. 

Serta Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsidair.
 
“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” tutup Kajati Kepri (Bar)


Editor : Patar

Posting Komentar