By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Puluhan hektar bukit di Desa Pangke, Kecamatan Meral, Karimun perlahan-lahan mulai hilang dan menjadi rata akibat adanya aktifitas Cut and Fill (pemotongan dan penimbunan) yang dilakukan oleh PT Karimun Marine Shipyard (KMS).
Lokasi aktifitas Cut and Fill itu tepatnya berada di Jalan PT. Mutiara RT 02/RW 02 Desa Pangke, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun .
Aktivitas galian C material tanah urug yang ditaksir miliaran rupiah itu, menjadi sorotan tajam masyarakat, lantaran diduga aktifitas itu belum mengantongi izin galian C dari dinas terkait.
Banyaknya dum truck yang lalu lalang mengangkut tanah mengakibatkan banyak debu dan sangat mengganggu kesehatan masyarakat di sekitarnya.
Ketua LSM Kepri Hijau Cemerlang Kabupaten Karimun, Jantro Butar Butar mengatakan PT Karimun Marine Shipyard (KMS) melakukan reklamasi pantai untuk memperluas lahannya. Diduga reklamasi pantai itu dilakukan tanpa mengantongi izin Cut and Fill, AMDAL dan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Bahkan, lanjutnya, PT Karimun Marine Shipyard tidak meminta izin dari Lurah dan Kepala Desa setempat untuk melakukan aktifitas Cut and Fill dan reklamasi pantai tersebut.
Ia meminta agar aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera bertindak menghentikan aktifitas Cut and Fill dan reklamasi pantai tersebut.
“ Saat kami melakukan investigasi di lokasi Cut and Fill itu tidak ada papan proyek,” kata Jantro, Sabtu (7/6)
Penimbunan pantai tersebut mengakibatkan rusaknya kelestarian perairan bawah laut Karimun.
" Lokasi proyek penimbunan laut (reklamasi) yang dilakukan PT KMS itu jauh dari jalan besar sehingga luput dari pantauan pihak aparat penegak hukum,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak PT. Karimun Marine Shipyard (KMS) terkait masalah ini, wartawan kami sedang berupaya memperoleh keterangan terkait masalah ini. (Jam)
Editor : Patar
Posting Komentar