-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Mei 10, 2024 A+ A- Print Email

Pemko dan DPRD Batam Setuju Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Dibahas Ketahap Selanjutnya
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, H. M. Kamaluddin saat memimpin rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Batam, Rabu, (8/5/2024) (Parulian/Realitamedia.com).

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com –  DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota Batam atas pemandangan umum (Pandum) fraksi-fraksi terkait Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman sekaligus pembentukkan panitia khusus (Pansus)

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, H. M. Kamaluddin didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda, S.E yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Batam,  Rabu, (8/5/2024).

Rapat paripurna ini juga dihadiri Walikota Batam yang diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd,  36 orang anggota dewan, sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemko Batam, unsur Forkopimda Kota Batam, camat,lurah dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Jefridin mengatakan bahwa pemakaman bukan bagian dari objek retribusi namun sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1987 tentang penyediaan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman maka pemerintah tetap wajib memberikan pelayanan penyelenggaraan pemakaman kepada masyarakat.

Jefridin menyampaikan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Batam atas pandangan umum yang telah disampaikan. Tanggapan tersebut merupakan langkah awal dalam penyempurnaan substansi Ranperda tersebut, yang telah dibahas sebelumnya.

Pada rapat paripurna ini, Udin P Sihalolo dipercaya sebagai ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman.

“Keberadaan pansus ini diharap dapat mengkaji lebih lanjut substansi Ranperda,” katanya. 

Tahapan selanjutnya adalah pembahasan antara Pansus DPRD dan tim Pemerintah Kota Batam. Pembahasan ini akan memperdalam dan mengkaji kembali pandangan umum fraksi yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Batam.

Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin ketersediaan tempat pemakaman sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, serta memberikan perlindungan dan akses bagi masyarakat untuk memperoleh tempat pemakaman yang layak. 

“Selain itu melalui Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mempertimbangkan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat tempat pemakaman,” jelas Jefridin.
Dikatakannya, Pemerintah Kota Batam akan menindaklanjuti pelaksanaan rekomendasi ini dengan memastikan pengawasan dan pembahasan selanjutnya. (ian)


Editor : Patar

Posting Komentar