![]() |
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus (Ist / Realitamedia.com) |
By James
KARIMUN, Realitamedia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun telah menutup pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dari jalur indenpenden atau non partai untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karimun tahun 2024.
Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independen dibuka dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 hingga pukul 23 00 WIB. Namun sejak pendaftaran dibuka hingga ditutup tidak ada Paslon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur indenpenden yang yang menyerahkan dokumen pendaftaran
“ Paslon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur indenpenden pada Pilkada Karimun tahun 2024 tidak ada,” kata Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (13/5/2024).
Untuk maju di jalur non partai di Pilkada Kabupaten Karimun, kata dia, bakal calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan berupa 19.142 fotocopy KTP masyarakat, serta dilengkapi dengan surat pernyataan dukungan.
KTP dukungan, katanya, harus berasal dari lebih 50 persen kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun. (Jam)
Editor : Patar
Posting Komentar