-->

Ads (728x90)

Jelang PAB Diberlakukan, UPT Samsat Batuaji Gencar Data Alat Berat Sudah 427 Unit
Kepala UPT Samsat Batu Aji, Patrick Nababan (Dedi /Realitamedia.com)

By Dedi
BATAM, Realitamedia.com
– Kepala UPT Samsat Batuaji, Patrick Nababan mengatakan pihaknya terus mematangkan serta melakukan pendataan terhadap alat-alat berat di wilayahnya seperti Batuaji, Sagulung, Bulang dan wilayah lainnya.

Pendataan ini dilakukan untuk mempersiapkan rencana penarikan pajak kendaraan berat sebagai objek pajak baru. Pasalnya, alat berat bergerak layaknya kendaraan bermotor lainnya didata agar mempermudah pelaksanaan saat kebijakan ini diterapkan nantinya.

“ Hingga tanggal 29 April 2024 kemarin, sudah 78 surat kunjungan pendataan alat berat didapati. Kemudian, 64 perusahaan yang memberi data PAB (Pajak Alat Berat) totalnya sebanyak 427 alat berat,” kata Patrick Nababan saat ditemui melalui WhatsAppnya, Jumat (10/5/24).

Untuk pendataan alat berat bermesin dan bergerak, katanya, pihaknya masih fokus di lingkungan perusahaan galangan kapal dan perusahaan lainnya.

“Rencananya mulai tahun 2024 ini pajak alat berat diberlakukan. Akan tetapi, kita masih menunggu keputusan selanjutnya," kata Patrick Nababan.

Selain mendata ke lapangan, pihak Samsat juga gandeng kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk memperoleh data alat berat berdasarkan pengurusan surat izin operator (SIO) yang masuk ke Disnaker.

"Dari pengurus SIO ini juga bisa kita tahu berapa alat berat dan dimana saja lokasi operasinya,” katanya.

Patrick mengatakan pihaknya melakukan pendataan alat berat sesuai amanah dari Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang salah satu isinya adalah objek pajak baru dari alat berat. Jadi, Dispenda Kepri melalui UPT Samsat mempersiapkan data tersebut sebelum rencana penarikan pajak ini diberlakukan.

“Kalau sudah waktunya diberlakukan, kami akan laporkan kesiapan data alat berat di wilayah UPT kami, ” katanya.

Untuk diketahui, rencana penarikan objek pajak kendaraan berat ini diatur dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang salah satu isinya adalah objek pajak baru dari alat berat.

Alat berat yang dimaksudkan adalah alat bermotor yang digunakan untuk mempermudah kerja manusia. Seperti di wilayah kerja UPT Samsat Batuaji alat berat ini paling banyak di lingkungan perusahaan mulai dari Eksavator, buldozer, forklift dan lain sebagainya. (De).


Editor : Ismanto
 



Posting Komentar