-->

Ads (728x90)

Kajari bersama Bupati Karimun Meresmikan Rumah Restorative Justice di Kantor Lurah Kapling
Kajari Karimun Firdaus Memukul Gong Saat Meesmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kantor Lurah Kapling, Selasa (04/10/2022) (Fhoto : James/Realitamedia.com)

By James
KARIMUN, Realitamedia.com –Bupati Karimun Aunur Rafiq membersamai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Firdaus meresmikan Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa atau Rumah Restorative Justice (RJ) di Kantor Lurah Kapling, Kecamatan Tebing, Karimun, Selasa (04/10/2022).

Turut hadir dalam peresmian rumah perdamaian Adhiyaksa ini, Kasi Pidum Kejari Karimun, Andre Antonius, Kasi Intel Rezi Darmawan, Kasi BB serta Kasi Datun dan staf Kejaksaan Negeri Karimun

Usai meresmikan Rumah RJ itu, Kajari Karimun Firdaus kepada wartawan mengatakan pembentukan Rumah RJ ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

“ Tujuan didirikannya Rumah Restorative Justice ini untuk mempermudah masyarakat dalam hal penyelesaian masalah hukum dalam perkara  yang dianggap memenuhi unsur- unsur untuk dilakukan Restoratif Justice,” katanya.
 
Ia mengatakan dalam memberikan RJ tentu mempunyai batasan- batasan dan ketentuan hukum perkara ringan seperti KDRT, Pencurian, dan penadah  yang mana ancamannya di bawah lima tahun dan pelaku belum pernah melakukan tindakan pidana.

Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan bisa memberi pemahaman hukum kepada masyarakat dalam ketentuan hukum yang bisa diselesaikan dengan cara Restorativ Justice tanpa harus  pelimpahan perkara kepengadilan, tentu yang mempunyai batasan-batasan hukum seperti perkara ringan.

“ Untuk saat ini sudah ada 2 rumah RJ di Karimun yakni di Sungai Lakam dan Kapling, ke depan Kejari Karimun akan terus untuk membuat Rumah RJ disetiap kecamatan,” katanya.

Di tempat yang sama, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan dengan adanya Rumah RJ bisa membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah pidana ringan yang bisa diselesaikan dengan Restorativ Justice.

Dengan adanya Rumah RJ ini, diharapkan tidak adanya peningkatan atau timbulnya tindak pidana ringan di tengah masyarakat.

Bupati Aunur Rafiq mengatakan pihaknya mengapresiasi dalam upaya penyelesaian permasalahn hukum yang bisa ditempuh melalui Restorativ Justice sehingga masyarakat tahu apa itu RJ.

“ Dalam RJ tentunya nanti melibatkan semua elemen baik tokoh masyarakat, pihak pemerintah maupun yang lainya,” ucap Rafiq. (Jam)

Editor : Herry

 

Posting Komentar