-->

Ads (728x90)

MPP Bentuk Konkrit Komitmen Pemko Tebingtinggi dalam Pelayanan Publik
Pj. Walikota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP (Tengah) bersama Anggota Komisi Informasi (KI) Provsu di Kantor Komisi Informasi Provsu di Jalan Alfalah No.  22 Medan, Jumat (21/10/2022) (Fhoto : Ist)


TEBING TINGGI, Realitamedia.com
– Salah satu bentuk konkrit komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi dalam pelayanan publik adalah adanya Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan berbagai sistem informasi dan pelayanan yang ada di dalamnya.

Hal tersebut disampaikan Pj. Walikota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP saat menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah No.  22 Medan, Jumat (21/10/2022).

Didampingi Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, S.STP, M,Si,  Kabid Komunikasi Iswan Suhendi, S.STP, M.Si, Kabag Protokol Nur Azizah Rangkuti, lebih lanjut Pj. Walikota Tebingtinggi mengatakan Pemko Tebingtinggi berkomitmen dan mendukung keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar dalam transparansi pelayanan dan pembangunan untuk mewujudkan good governance

Ia menyebut Pemko Tebingtinggi menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai amanat  Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“ Kami menilai urgensi layanan dan penyebarluasan informasi penting dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara Dr. Abd. Harris M.Kn menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengisian Self Assessment Questionaire/SAQ (Kuesioner Penilaian Mandiri) dari Aplikasi E-Monev yang telah dilakukan perangkat daerah Kabupaten/Kota dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ia menyebut pelaksanaan E-Monev ini adalah untuk memetakan penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menyusun pemeringkatan pemenuhan kewajiban badan publik, mendapatkan masukan terhadap pengembangan program percepatan penerapan keterbukaan informasi publik dari badan publik, sehingga Komisi Informasi Provinsi Sumut dapat memberikan penilaian apakah badan publik itu informatif atau tidak informatif.

“ Melalui kegiatan ini diharapkan agar seluruh peserta dapat memberikan gambaran mengenai potensi hambatan yang dihadapi PPID/PPID Pembantu dalam menerapkan keterbukaan informasi, termasuk dukungan yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik oleh badan publik peserta monev,” tutupnya. (Bal)

 

Posting Komentar