-->

Ads (728x90)

Apotik dan Toko Obat Diminta untuk Tidak Menjual Obat Sirup yang Dilarang Pemerintah
Pegawai Dinkes Kabupaten Asahan bersama Tim Saat Memeriksa Obat Sirup dan Memberikan Himbauan Disalah Satu Apotik di Kisaran, Sabtu (22/10/2022) (Fhoto : Osten)

ASAHAN, Realitamedia.com – Seluruh Rumah Sakit, Klinik, Apotek, Praktek Dokter dan toko obat se-Kabupaten Asahan untuk sementara ini diminta agar tidak menjual obat dalam bentuk Cair/Syrup kepada masyarakat sampai ada pemberitahuan resmi dari Pemerintah.

Permintaan itu disampaikan langsung oleh tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan IDI Cab. Asahan, PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) Cab. Asahan Ikatan Apoteker dan Persatuan Ahli Farmasi dengan mendatangi langsung seluruh Rumah Sakit, Klinik, Apotek, Praktek Dokter dan toko obat yang ada di Kabupaten Asahan.

Kepala Dinas Kominfo Kab. Asahan Syamsuddin, SH, MM saat dikonfirmasi melalui WhasApp, Sabtu (22/10/2022) mengatakan tim tersebut turun keseluruh  apotik dan toko-toko obat  untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan yakni Surat Edaran (SE) 800/1302 tanggal  19 Oktober 2022, perihal Kewaspadaan Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atyfical Progressive Acute Kidney Injury pada Anak.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua IDI Cabang Asahan, Ketua PDGI Cabang Asahan, Rumah Sakit se-Kabupaten Asahan, Pimpinan Klinik se-Kabupaten Asahan, Kepala Puskesmas se- Kabupaten Asahan, Pimpinan Apotik se-Kabupaten Asahan dan Pimpinan Toko Obat se-Kabupaten Asahan.

“ Kami himbau kepada Orang Tua yang memiliki anak utamanya yang berumur 6 tahun ke bawah, untuk sementara tidak mengkonsumsi obat obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari dokter sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menyebut, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak serta Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/12439/2022 perihal Himbauan Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GpGAPA).  

 “ Dinas Kesehatan akan memberikan sanksi tegas terhadap apotik, Rumah Sakit dan Toko Obat yang tidak mematuhi SE Kementerian Kesehatan, SE Gubernur, dan SE Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan,” tegasnya. (Ten)

 

Posting Komentar