-->

Ads (728x90)

Pengadilan Agama Tebingtinggi Akan Menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu
Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi (Tengah) bersama Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Dr. Hj Devi Oktari, Bank Syariah Indonesia (BSI) Tebing Tinggi, Kakan Kemenag Kota Tebing Tinggi Muhammad David Saragih, di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (19/10/2022) (Fhoto : Ist)


TEBING TINGGI, Realitamedia.com
– Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Dr. Hj Devi Oktari melakukan audiensi yang diterima Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (19/10/2022).

Dalam audiensi itu, Dr. Hj Devi Oktari bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) Tebing Tinggi, Kakan Kemenag Kota Tebing Tinggi Muhammad David Saragih dan para OPD yang terkait.

Ketua Pengadilan Agama Kota Tebing Tinggi, Devi Oktari menyampaikan pihaknya berencana akan menggelar kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang akan dilaksanakan Pengadilan Agama Tebingtinggi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tebing Tinggi pada pertengahan bulan Desember mendatang.

Ia mengatakan terkait Sidang Isbat Nikah Terpadu, mereka yang sudah pernah menikah tetapi tidak tercatat agar didaftarkan untuk di Isbatkan pernikahannya.

"Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan pertengahan bulan Desember tahun ini. Kita daftarkan dulu perkaranya, setelah itu kita umumkan, dan setelah itu baru kita sidangkan di Mal Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi tinggi," singkatnya.

Menyikapi akan hal itu, Pj Wali Kota mengatakan pihaknya sangat mendukung Sidang Isbat Nikah Terpadu tersebut.

Ia mengatakan dengan adanya kegiatan ini nantinya, masyarakat yang sudah pernah menikah namun belum terdata akan merasa terbantu dan bisa melanjutkan administrasi data kependudukannya di Dinas Catatan Sipil.

"Dengan Sidang Isbat ini nantinya, Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengeluarkan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, sesuatu perkawinan telah syah dan secara syah dicatatkan di negara dengan dikeluarkanya buku nikah oleh Kementerian Agama," jelas Pj Wali Kota. (Bal)


Posting Komentar