-->

Ads (728x90)

 

Kapal Kayu Bermuatan 8.784 Mikol Senilai Rp4,38 Miliar,- Diamankan Saat Melaksanakan Operasi Jaring Sriwijaya
Kapal Kayu Tanpa Nama Bermuatan 8.784 Botol Mikol Ilegal Senilai Rp 4,38 Miliar Diamankan Saat Operasi Jaring Sriwijaya di Perairan Tanjung Sengkuang, Kamis (20/10/2022) (Fhoto : Ist)

BATAM, Realitamedia.com – Kapal kayu tanpa nama bermuatan 8.784 botol minuman beralkohol (Mikol) illegal senilai Rp 4,38 miliar,- diamankan Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam saat menggelar Operasi Jaring Sriwijaya bersama Bea Cukai Kepri dan Tim Patroli Lantamal IV pada Kamis (20/10/2022) malam di perairan Tanjung Sengkuang.

Mikol illegal sebanyak 8.784 botol itu, jika ditaksir kerugian negara sebesar Rp9 miliar,-
 
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah saat ditemui sejumlah awak media melalui WhatsAppnya, Jumat (21/10/2022) menjelaskan kronologi kapal kayu itu berhasil diamankan bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapat informasi dari Masyarakat tentang adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman beralkohol ilegal yang akan masuk ke peraian Indonesia. Kemudian Satgas Patroli Laut Gabungan melakukan pengejaran sampai di perairan Tanjung Sengkuang.

Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak. Selain itu ABK kapal kayu tidak bersikap kooperatif. Selanjutnya Satgas Patroli Bea Cukai berkoordinasi dan berkolaborsi dengan Tim Patroli Lantamal IV Batam. Tim Patroli Lantamal IV Batam turut serta membantu Satgas Patroli Bea Cukai dalam proses pengejaran dan penghentian kapal target.

Selanjutnya kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar perairan Sengkuang sehingga kapal tersebut kandas. Pada saat kapal tersebut kandas ABK melakukan upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut.

“ Untuk mengejar ABK tersebut, seluruh Satgas Patroli berusaha untuk melakukan kegiatan SAR,” katanya.

Namun, tidak lama dari kejadian tersebut, berdasarkan pantauan petugas terlihat dua kapal pancung membantu ABK untuk melarikan diri.

“Dengan koordinasi dan kolaborasi Satgas patroli laut Bea Cukai serta dukungan dari Lantamal IV Batam mengedepankan keselamatan petugas, kapal tersebut berhasil ditangkap oleh petugas. Pada saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam keadaan bocor serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal tersebut,” pungkas Rizki.

Pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabenan dengan sanksi pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 miliar,- dan paling banyak Rp5 miliar,- dan/atau Pasal 50 Undang-undang Cukai dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Rizki mengatakan dengan luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan extra effort dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan. Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Menurutnya pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab kita bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lam)


Posting Komentar