-->

Ads (728x90)

Terpelit Hutang, Seorang Pria Nekad Mencuri Besi Baja Pembangunan Jembatan Desa Marok Tua Lingga
Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri Saat Memimpin Konfersi Pers Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Mapolsek Singkep Barat, Kamis (13/10/2022)  (Fhoto : Ist)


LINGGA, Realitamedia.com
– Gara-gara terpelit hutang untuk biaya perobatan anaknya, seorang pria berinisial AN nekad mencuri bahan bangunan berupa besi baja dari lokasi proyek pembangunan jembatan di Desa Marok Tua, Lingga.

Akibat aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya itu, ia harus berurusan dengan polisi, Unit Reskrim Polsek Singkep Barat meringkus AN di Dabo Singkep pada tanggal 3 Oktober 2022 lalu sekira pukul 14 26 WIB guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri didampingi Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat Brigadir Deswardi Lubis saat memimpin konfersi pers dengan sejumlah awak media pada  Kamis (13/10/2022) di Mapolsek Singkep Barat mengatakan kasus pencurian bracket top bracing ini terungkap berdasarkan laporan yang diterima Polsek Singkep Barat.

Pelaku yang merupakan warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga kepada petugas mengatakan bahwa pada tanggal 28 September 2022 lalu, ia telah mengambil 5 Bracket Top Bracing dan 2 Splice Flange berbahan besi baja di lokasi proyek pembangunan jembatan Desa Marok Tua seorang diri.

Dari pengakuannya, lanjut AKP Bakri, pelaku telah berniat untuk melakukan pencurian besi yang berada di lokasi proyek pembangunan jembatan Desa Marok Tua pada Sabtu 24 September 2022, saat pelaku usai mengantarkan anaknya yang sedang sakit ke Puskesmas Raya.

Setelah pulang dari Puskesmas, pelaku melewati lokasi proyek pembangunan jembatan itu dan melihat ada tumpukan besi disamping jalan.

“ Lalu pada tanggal 27 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB pelaku berniat untuk mengambil besi itu dikarenakan pelaku memiliki hutang yang harus dibayar," kata AKP Bakri.

Kemudian keesokan harinya pada tanggal 28 September 2022 sekira pukul 04.00 WIB, pelaku melancarkan aksinya dari rumah pelaku menggunakan perahu datang ke lokasi proyek pembangunan jembatan tersebut untuk mencuri besi baja yang menjadi incarannya.

Pelaku seorang diri mengangkat satu persatu Braket Top Bracing dan Splice Flange berbahan besi baja dan dibawa ke semak-semak dekat depan tower tak jauh dari lokasi sekitar 150 meter.

Setelah memindahkan dan mengumpulkan besi baja disuatu tempat yang tak jauh dari lokasi proyek pembuatan jembatan tersebut, pelaku pulang ke rumah, dan dihari itu juga sekira pukul 09.00 WIB pelaku mendatangi lagi lokasi tempat penyimpanan besi baja yang diambilnya dari lokasi proyek pembangunan jembatan tersebut, kedatangannya kali ini untuk mengangkut dan menjual besi-besi tersebut.

Adapun besi baja yang telah diambil oleh pelaku yaitu 4 Braket Top Bracing dan 2 Splice Flange. Pelaku mengaku menjual besi tersebut ke penampung besi di Dabo Singkep, uang yang didapatkan pelaku dari menjual besi itu sebanyak Rp 470 ribu,-

“ Uang hasil penjualan besi baja itu, digunakannya untuk membayar hutang sebesar Rp 120 ribu, lalu diberikannya kepada istrinya sebesar Rp 200 ribu,-  sisanya untuk belanja sebesar Rp 150 ribu,-,” kata Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku, Unit Reskrim Polsek Singkep Barat juga berhasil mengamankan satu Bracket Top Bracing berbahan besi baja yang belum sempat dijual oleh pelaku di lokasi tempat pelaku menyimpan dan mengumpulkan besi baja yang diambilnya dari lokasi proyek pembangunan jembatan Desa Marok Tua.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, ia dijerat Pasal 363 Ayat 1 Sub 3 Jo Pasal 362 KHUPidana anacaman hukuman paling lama 7 tahun. (Suwandri)




Posting Komentar