-->

Ads (728x90)

Kemenhub Serahkan 10 Unit BRT kepada Pemko Batam Dapat Digunakan Sebagai Trans Batam
Sekda Kota Batam Jefridin Hamid Menandatangani Penghibahan 10 Unit BRT kepada Pemko Batam, Jumat (28/10/2022) (Fhoto : Ist)


BATAM, Realitamedia.com
– Sepuluh unit Bus Rapid Transit (BRT) yang diserahkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun 2018 lalu dengan status pinjam pakai, namun pada tahun 2022 sevara resmi diserahkan kepada pemko Batam.

Penandatanganan penghibahan bus tersebut dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, Jumat (28/10/2022).

"Alhamdulillah, bus ini sudah digunakan untuk Trans Batam, statusnya kini milik Pemko Batam," katanya.

Adapun hibah ini adalah hibah barang milik negara berupa Bus Rapid Transit (BRT) Tahun Anggaran 2018 senilai Rp7.050.000.000  kepada Pemko Batam.

"Penyerahan hibah bus ini bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pemerintah Kota Batam, untuk digunakan sebagai angkutan orang," katanya.

Jefridin menyampaikan apresiasi kepada Kemenhub atas bantuan berupa bus tersebut. Ia berharap, keberadaan bus ini mampu melayani kebutuhan transportasi masyarakat di Batam.


"Semoga bermanfaat, dan aset ini harus dijaga dan untuk melayani masyarakat," ujarnya.

(sa)

Posting Komentar