-->

Ads (728x90)

Polres Karimun Mengecek Obat Sirup di Apotik dan Toko Obat serta Melarang Dijual Kemasyarakat
Personil Polres Karimun memeriksa obat sirup yang dipajang disalah apotik dan menghimbau agar tidak menjualnya kepada masyarakat, Jumat (21/10/2022) (Fhoto : James/Realitamedia.com)

By James

KARIMUN, Realitamedia com – Polres Karimun bersama Polsek Jajaran melakukan pengecekan sekaligus memberikan himbauan ke seluruh apotik dan swalayan agar tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat, Jum’at (21/10/2022).

Disela-sela kegiatan tersebut, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano S.I.K.,S.H kepada wartawan mengatakan himbauan itu mereka sampaikan untuk mencegah beredarnya obat sirup yang dilarang pemerintah lantaran dapat mengakibatkan gagal ginjal akut jika mengkonsumsi obat sirup tersebut.

Dikatakannya himbauan tersebut dilakukan pihaknya untuk menindaklanjuti himbauan Ikatan Dokter Anak Indonesia pada tanggal 19 Oktober 2022 dan Surat Edaran Dinas Kesehatan Prov. Kepri Nomor: 445/5407/DK.4.2/2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemilogi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (Typical Progressive Acute Kidney Injury ) pada anak

Lebih lanjut Kapolres mengatakan pihaknya melakukan pengecekan dimulai pukul 14.00 WIB dengan mengecek 9 apotik, 2 toko obat dan 5 swalayan yang berada di 16 titik di wilayah hukum Polres Karimun.

Disetiap apotik, toko obat dan swalayan yang ditemui,  pihak Polres Karimun melarang memajangkan dan menjual obat sirup kepada masyarakat sampai adanya pemberitahuan kembali oleh pemerintah.

Kapolres juga menyebut pihaknya akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk memberikan himbauan sesuai Surat Edaran Dinas Kesehatan Prov Kepri tersebut.

“ Saya juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat Karimun untuk lebih berhati-hati khususnya bagi orang tua yang memiliki anak khususnya Balita untuk tidak memberikan obat cair atau sirup secara bebas tanpa adanya resep dokter,” katanya.  (jam)


Editor : Herry

Posting Komentar