-->

Ads (728x90)

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH Bersama Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Kapolres Bintan Serta Pejabat Teras Polda Kepri (Fhoto : Istimewa)

BINTAN Infolingga.com – Enam tersangka yang membawa serbuk putih yang disinyalir bahan baku tablet Paracetamol,Caffeine,Carisoprodol (PCC) sebanyak 480 drum atau sekitar 12 ton yang diamankan Polsek Bintan Timur pada Sabtu (2/9/2017) lalu dijerat tiga pasal.
 
“Para tersangka dijerat pasal 197 Undang Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,-  dan dikenakan pasal 61 dan pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 tahun penjara, denda Rp. 100 juta,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH saat menggelar konfersi pers di Mapolres Bintan, Jumat (22/9/2017).
 
Saat menggelar konfersi pers, Kapolda Kepri didampingi oleh oleh Dir Narkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, dan Kapolres Bintan serta Bupati Bintan, Apri Sujadi.
 
Kapolda Kepri menjelaskan kasus ini terungkap atas informasi masyarakat yang disampaikan kepada Kapolsek Bintan Timur, AKP Abdul Rahman SH Sik yang menyebutkan bahwa akan ada pengiriman obat-obatan dari Batam ke Jakarta melalui pelabuhan Sri Bintan – Kijang. 

Dilokasi PT. Murti Trasindo Cabang Kijang Kapolsek Bintan Timur beserta jajarannya melakukan penangkapan 2 unit lori yang bermuatan drum berisikan serbuk berwarna putih.

Setelah dilakukan introgasi terhadap BN selaku pembawa barang yang ditangkap di PT. Murti Trasindo Cabang Kijang terhadap 2 unit lori tersebut, ia mengakui bahwa serbuk berwarna putih itu adalah bahan baku obat dan masih ada 1 unit lori lagi yang berada di pelabuhan rakyat Tanjung Uban,Bintan, Kepri.
 
Menurut keterangan BN, dikatakan Kapolda, bahwa pemilik barang tersebut berada di Kota Batam yang berinisial LA. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap LA di kota Batam dan LA mengakui bahwa ia disuruh oleh EF dan yang mengantar barang ke gudang adalah TN.
 
Atas keterangan mereka, lanjut Kapolda Kepri, Tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap EF dan TN. Setelah diintrogasi kembali EF dan TN mengaku bahwa mereka disuruh oleh seseorang yang bernama FE yang berada di Jakarta. Penangkapanpun dilakukan kembali oleh tim terhadap FE di Jakarta.
 
” FE juga mengatakan bahwa pemilik barang adalah MA kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap saudara MA,” jelas Kapolda Kepri.
 
Bahan baku pembuat tablet pil PCC ini, kata Kapolda, didatangkan dari India dengan route– Singapore – Batam – Bintan, rencananya bahan baku pil PCC ini akan dibawa ke Jakarta.
 
Selain mengamankan para tersangka, kata Kapolda Kepri, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang disita yakni : 480 drum berwarna biru yang berisi serbuk berwarna putih yang diduga bahan baku obat-obat terlarang yakni dextromethorphan hydrobromide ph.eur, trihexyphenidil hydrocloride bp, carisoprodol , tiga unit lori Merk Mitsubishi warna kuning bernomor Polisi BP 8810 TY, Merk Mitsubishi warna kuning BP 8726 BU dan Merk Toyota Dina warna Kuning BP 9430 TY serta tujuh unit Handphone.
 
Kapolda Kepri mengatakan barang bukti pembuat pil PCC tersebut setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan barang bukti tersebut akan segera dimusnahkan. Tentunya setelah diambil contohnya untuk barang bukti di persidangan barang bukti itu akan dimusnahkan dengan cara dipanaskan.
 
Kapolda Kepri juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan industry atau tempat mencetak pil PCC di wilayah Kepri.
 
(IK/Lamhot)

Posting Komentar