-->

Ads (728x90)

Sidang Ismail Bin Mahmud Terdakwa Kasus Penipuan (Fhoto : Infolingga.com)
BATAM, Infolingga.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam tidak percaya kepada terdakwa Ismail bin Mahmud yang hanya mendapatkan fee sebesar Rp 10 juta,- dari penipuan yang mereka lakukan dengan memberikan cek kosong senilai Rp 1,25 miliar untuk pembayaran pembelian lahan senilai Rp 2,5 miliar,-. 

Kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mangapul SH MH, bersama hakim anggota Taufik Abdul Halim SH dan Martha Napitupuluh SH MH pada Kamis (14/9/2017) terdakwa Ismail bin Mahmud mengatakan bahwa yang menerima cek senilai Rp 1,25 miliar ,- itu adalah Amir yang kini masih diburon oleh polisi.

"Siapa yang menerima 1,25 Milyar, " tanya Pimpinan Majelis Hakim, Mangapul Manalu SH MH.
 
"Amir, Yang Mulia," jawab terdakwa.
 
"Untuk terdakwa, berapa persen fee-nya?" tanya pimpinan Majelis Hakim kembali.
 
"Saya menerima fee sebesar 10 juta yang mulia ," jawab terdakwa Ismail Bin Mahmud.
Mendengar jawaban terdakwa tersebut, pimpinan Majelis Hakim mulai kesal dan bertanya kembali dengan nada tinggi, "Tidak mungkin saudara hanya dapat 10 juta. Dimohon kepada saudara untuk jangan berbohong lagi sekarang dan saudarakan sudah pernah dihukum dan siapa lagi yang mendapatkan uangnya," tanya hakim Mangapul Manalu kembali.

"Saudara Ruslan, Yang Mulia, dia mendapatkan fee sebesar 15 juta ,"jelas terdakwa.

"Kalian kan bertiga. Amir, terdakwa, dan Ruslan. Sekarang di mana Amir, " tanya Hakim Ketua, Mangapul Manalu,S.H., M.H.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Rosmalina Sembiring,S.H langsung menjawabkannya dan mengatakan bahwa Amir saat ini masih DPO.

"Amir saat ini di DPO, Yang Mulia."jawan JPU Rosmalina Sembiring.

JPU, Rosmalina Sembiring juga menyarankan agar terdakwa menberikan keterangan dengan benar.

"Kepada terdakwa, Ismail bin Mahmud, saudara selalu menjawab dengan terbelit-terbelit. Tolong saudara jangan bohong. Dari sidang kemarin, kenapa saudara tidak membantah apa yang disampaikan saudara Ruslan?" Tuturnya.

Bahkan hakim anggota, Martha Napitupulu,SH.MH menyarankan agar terdakwa jangan berbohong 
"Saudara terdakwa masih terus berbohong. berarti saudara mau dihukum berat,  sekarang sudah berapa umur saudara?" kata Martha.
 
"50 tahun Yang Mulia," jawab terdakwa.
 
"Jangan sampai hukuman jadi berat, karena saudara tidak mau berterus terang. Apa saudara tidak ingin cepat bersama keluarga ? Tolong jawab dengan benar. masa  saudara membantu teman mengeluarkan cek kosong 1 Milyar, tapi saudara hanya mendapat 10 juta?
 
"Apakah teman saudara punya cek?" Tanya Hakim kepada terdakwa.
 
"Tidak punya, Yang Mulia," ujar terdakwa.
 
"Apa bedanya tidak punya cek dengan cek kosong? Ini sama saja dengan penipuan," pungkas Hakim.
Terdakwa menjawab, "Itulah kebodohan saya, Yang Mulia. Saya hanya membantu teman," tuturnya.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang masih memeriksa keterangan saksi.
 
(Lamhot)

Posting Komentar