-->

Ads (728x90)

Sidang Terdakwa Penambang Pasir Ilegal (Fhoto : Infolingga.com)
BATAM, Infolingga.com – Seorang pengusaha panglong, Sudarno dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dugaan kasus penambang pasir illegal. Kepada Majelis Hakim ia mengaku tidak mengenal dengan terdakwa Kok Sek Wang lantaran ia tidak pernah berurusan dengan terdakwa walaupun ia sering membeli pasir kepada terdakwa 

“Saya hanya memberikan uang kepada supir lori saya sebesar Rp 400 ribu- untuk membeli pasir sebanyak 1 truck atau 3 kubik pasir dan supir yang mencarikan pasir,” kata Sudarno kepada Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/9/2017)
Kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rozza El Afrina,S.H.,didampingi anggota Majelis Hakim, Muhammad Chandra,SH. MH dan Jasael, S.H., MH saksi Sudarno mengatakan jika supir lorinya mendapat harga pasir dibawa Rp 400 ribu maka sisa uang tersebut buat supir dan kerneknya.
Ketika JPU, Martua Ritonga menanyakan kenapa mau membeli pasir ke tempat yang tidak resmi saksi Sudarno mengatakan lantaran pasir import mahal.
“Pasir import mahal pak terpaksa saya membeli pasir yang ada di Batam saja,” kata saksi Sudarno.
Namun saksi Sudarno tidak membeli pasir itu kepada penambang pasir illegal melainkan supir lorinya yang kerap keliling untuk mencari dan membeli pasir untuk dijual mdi panglong Sudarno.
Seluruh keterangan saksi Sudarno ini dibenarkan oleh terdakwa Ko Sek Wang.
Terdakwa Ko Sek Wang diamankan Polda Kepri, pada tanggal 12 April 2017 lalu, selain mengamankan terdakwa petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin dompeng. Terdakwa dijerat pasal 158 dan161 Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp 10 miliar.  Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang periksaan keterangan saksi lainnya.
(Lamhot)

Posting Komentar