BATAM,
Infolingga.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada Selasa
(8/8/2917) lalu telah memvonis warga Negara Taiwan Hung Cheng Ning alias Tony
Lee terdakwa dugaan kasus narkoba dengan hukuman seumur hidup. Putusan ini dinilai
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam tidak adil dan melakukan
banding atas putusan tersebut.
Padahal terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee disinyalir kuat merupakan
bandar narkoba jaringan Internasional. Ia diamankan petugas lantaran kedapatan menyembunyikan
narkoba jenis shabu shabu seberat 26.693 kilogram yang disembunyikan di dalam
dua buah lukisan bunda Maria
“Kami akan melakukan banding atas kasus terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony
Lee,” kata Kajari Batam, Rohadi Wibowo saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu
(13/9/2017).
Terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samuel
Pangaribuan SH menuntut terdakwa dengan
hukuman mati, sementara rekannya terdakwa Raden Novi dituntut oleh JPU dengan
hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.
Namun oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Endi Nurindra Putra SH didampingi
anggota Majelis Hakim Renny Pitua Ambarita dan M Chandra pada Selasa (8/8/2017)
lalu memvonis terdakwa Hung Cheng Ning dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan
terdakwa Raden Novi di vonis Majelis Hakim dengan kurungan penjara selama 15
tahun.
Kajari Batam, Rohadi Wibowo mengatakan untuk vonis terdakwa Raden Novi
Kejari Batam tidak akan banding namun untuk terdakwa Hung Cheng Ning jaksa akan
banding.
“Kasus itu kan ada dua. Untuk putusan
yang seumur hidup kita banding. terhadap terdakwa Raden Novi itu
dituntut JPU kurungan penjara selama 20
tahun dan divonis oleh Majelis Hakim dengan kurungan penjara selama 15 tahun, itu
sesuai dengan keadilan masyarakat ,” tegasnya.
(Lamhot)
Posting Komentar