-->

Ads (728x90)


Kajari Batam, Rohadi Wibowo (Fhoto : Infolingga.com)
BATAM, Infolingga.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (8/8/2917) lalu telah memvonis warga Negara Taiwan Hung Cheng Ning alias Tony Lee terdakwa dugaan kasus narkoba dengan hukuman seumur hidup. Putusan ini dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam tidak adil dan melakukan banding atas putusan tersebut.

Padahal terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee disinyalir kuat merupakan bandar narkoba jaringan Internasional. Ia diamankan petugas lantaran kedapatan menyembunyikan narkoba jenis shabu shabu seberat 26.693 kilogram yang disembunyikan di dalam dua buah lukisan bunda Maria

“Kami akan melakukan banding atas kasus terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee,” kata Kajari Batam, Rohadi Wibowo saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/9/2017).

Terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samuel Pangaribuan  SH menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sementara rekannya terdakwa Raden Novi dituntut oleh JPU dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

Namun oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Endi Nurindra Putra SH didampingi anggota Majelis Hakim Renny Pitua Ambarita dan M Chandra pada Selasa (8/8/2017) lalu memvonis terdakwa Hung Cheng Ning dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan terdakwa Raden Novi di vonis Majelis Hakim dengan kurungan penjara selama 15 tahun.

Kajari Batam, Rohadi Wibowo mengatakan untuk vonis terdakwa Raden Novi Kejari Batam tidak akan banding namun untuk terdakwa Hung Cheng Ning jaksa akan banding.

“Kasus itu kan ada dua. Untuk putusan yang seumur hidup  kita banding.  terhadap terdakwa Raden Novi itu dituntut JPU kurungan penjara selama  20 tahun dan divonis oleh Majelis Hakim dengan kurungan penjara selama 15 tahun, itu sesuai dengan keadilan masyarakat ,” tegasnya.

(Lamhot)

Posting Komentar