-->

Ads (728x90)

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH Menunjukkan Barang Bukti Benih Lobster (Fhoto : Humas Polda Kepri.com)

BATAM,  Infolingga.com –  Seorang pria berinisial KL diamankan Kepala Pos (Kapos) Pelabuhan Internasional Sekupang, Aiptu Dennyaryanto pada Senin sore (11/9/2017) lantaran hendak membawa 3500 ekor benih Lobster Ke negara Singapura tanpa dilengkapi dengan dokumen. 

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Drs S Erlangga , Kapolresta Barelang, Kepala Karantina hewan Batam, Kapolsek KKP Pelabuhan Sekupang saat menggelar konfersi pers di kantor Polsek KKP Sekupang, Batam, Senin (11/9/2017) mengatakan tersangka KL diamankan oleh kepala Pos Pelabuhan Internasional Sekupang, Aiptu Dennyaryanto pada Senin pagi (11/9/2017) sekira pukul 05.00 Wib.

“Koper tempat Lobster itu sudah melewati konter bagasi yang akan dibawa ke Singapura karena mencurigakan Kapos pelabuhan Internasional Sekupang, Aiptu Dennyaryanto membuka koper tersebut dan ternyata isinya Lobster dan setelah diselidiki ternyata pemiliknya adalah tersangka KL,” kata kapolda Kepri

Setelah menemukan pemiliknya, dikatakan Kapolda, petugas langsung mengamankan pemilik dan barang buktinya ke Polsek KKP guna pengembangan penyelidikan.

Lobster itu, kata Kapolda, dikemas dalam 19 bungkus plastik oksigen yang berisikan sekitar 3500 ekor benih lobster  terdiri dari  2000 jenis Mutiara harga per ekornya  dipasaran seharga Rp. 100 ribu - dan 1500 jenis pasir harga per ekor seharga Rp.40.ribu ,- . Akibat perbuatan tersangka KL ini Negara dirugikan berkisar  Rp. 260.juta,-

Tersangka KL dijerat Pasal 88 Undang Undang RI nomor  45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor  31 tahun 2004 tentang perikanan juncto Permen Kelautan dan Perikanan nomor 56 / Permen- KP tahun  2016 tentang larangan penangkapan dan/ atau pengeluaran Lobster, kepiting dan ranjungan dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Selain mengamankan tersangka KL petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya : satu buah koper merk  travel time berwarna biru dongker, 19 kantong plastic oksigen  yang  berisikan benih lobster dengan jumlah sekitar 3500 ekor, satu  buah paspor  atas nama tersangka, satu  lembar boarding pass Sindo Ferry atas nama tersangka, satu  buah Hand Phone merk Samsung, satu unit mobil,

Petugas juga telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan tersangka KL langsung diserahkan ke penyidik Reskrim Polresta Barelang.


(Humas)

Posting Komentar