-->

Ads (728x90)


LINGGA, Infolingga.com –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang terpaksa menunda sidang  Taurie Rezaldi alias Reza (35) pegawai honor Pemkab Lingga terdakwa dugaan kasus narkoba yang diamankan Polres Lingga lantaran memiliki sabu seberat 5,12 gram.

Mengetahui sidang ditunda, petugas langsung menggiringnya masuk ke dalam mobil tahanan padahal pria dua orang anak ini telah menunggu sidang putusan hukumannya selama hampir 7 jam.

''Hakimnya tak lengkap, makanya vonis di tunda dulu.''kata Penasehat Hukum terdakwa Anur SH saat dijumpai di (PN) Tanjungpinang Selasa (12/9/2017).

Menurut Anur sidang dengan agenda putusan majelis hakim terkait kasus Reza akan dilaksanakan Selasa (19/9/2017). Pengacara muda ini terlihat buru-buru meninggalkan ruang persidangan dan engan terlalu banyak mengomentari terkait kasus Reza yang menyedot perhatian dari masyarakat Kabupaten Lingga.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dilapangan sidang dengan agenda putusan hakim ini seharusnya sudah di vonis  Selasa (12/9/2017) setelah sebelumnya Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyampaikan pembelaan dan JPU menyatakan pendapatnya tetap pada tuntutan bahwa Reza bersalah dan di tuntut selama 13 tahun kurungan penjara pada dua minggu yang lalu namun vonis hakim yang seharusnya hari ini sudah dilaksanakan batal akibat kurang lengkapnya hakim.

''Sidang kita tunda, akan kita lanjutkan minggu depan.'' kata Ketua Majelis Hakim Corpioner SH MH dengan buru-buru mengetuk palu sidang tanpa menyebutkan tanggal dan harinya.  Tidak seperti kebiasaannya yang selalu santai namun tadi terlihat buru-buru mengetuk palu sidang setelah mengetahui kehadiran sejumlah jurnalis.

Usai mendegarkan vonisnya di tunda, Reza yang didampinggi istri serta keluarganya tampak gontai meninggalkan ruang sidang dan kembali dimasukkan ke mobil tahanan,

Informasi lain yang di peroleh Sidang Putusan ini di tunda akibat salah satu hakim yang menyidangkan kasus Reza sedang pergi ke Penyengat untuk mengantar tamu dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang saat itu sedang melakukan kunjungan kerja di Tanjungpinang. Rombongan yang berjumlah 7 orang dari Pekanbaru tersebut sedang perjalanan dinas ke Tanjungpinang, hal ini yang diduga menyebabkan sidang putusan Reza di tunda.

''Hari ini rombongan pulang setelah melakukan kunjungan kerja selama dua hari, sebelum pulang mereka ke penyengat dulu baru bertolak ke Pekanbaru.''ujar salah satu sumber di PN Tanjungpinang.
Tidak diperoleh keterangan dari Jaksa Penuntut Umum Romula Hasonangan SH. Pria yang bertugas di Kejaksaan Negeri Lingga ini terlihat mengawal Reza masuk kedalam mobil tahanan. Dalam sidang sebelumnya JPU menuntut Taurie Rezaldi alias Reza (35) pegawai honor Pemkab Lingga yang diduga sebagai pemilik sabu 5,12 gram dengan hukuman 13 tahun penjara denda 1 milyar subsider 6 bulan kurangan, Reza udah lama menjadi target dari Kepolisian dari pemeriksaan yang dilakukan polisi diketahui Reza mendapatkan barang haram itu dari salah seorang kawannya di Tanjungpinang yang di belinya dengan harga Rp 5,5 jt, diduga  Reza membeli sabu tersebut untuk selanjutnya akan di jual kembali di Daek Lingga, namun belum sampai niatnya terwujud pria ini terlebih dahulu di tangkap polisi setelah tiba di rumahnya di Daek Lingga.

Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) yakni Narkoba jenis sabu lebih kurang 5,12 gram, uang tunai Rp 1.64 juta,- 1 buah hand phone merk Nokia, 1 buah bong atau alat hisap shabu, 1 buah korek api, 1 bungkus rokok, 1 bungkus  plastik transparan serta 1 buah mancis

(GL/Lamhot)

Posting Komentar