-->

Ads (728x90)

Kasat Narkoba Polres Lingga, AKP Andi Sutrino SH MH (Fhoto : Istimewa)

LINGGA, Infolingga.com - Seorang pria berinisial Ml Alias B (43) warga Kampung Suak Tangun Sungai Buluh Singkep Barat tidak berdaya saat diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lingga saat hendak mengambil dua bungkus narkotika jenis ganja di Jembatan Jalan arah ke Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir Kabupaten Lingga

Penangkapan pria bertato yang sehari-harinya berkerja serabutan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Lingga, AKP Andi Sutrino SH MH.

''Tersangka sudah dua minggu ini kita lihat pergerakanya, pada saat dia transaksi anggota langsung tangkap, meski awalnya membantah namun setelah kita cek dilakukan test urine dan kita perlihatkan bukti-bukti akhirnya tersangka tidak dapat mengelak lagi.''Ujar Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Andi Sutrino SH MH Sabtu (16/9/2017).

Ia mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat, petugas langsung menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi Narkotika jenis ganja di Jembatan Jalan arah ke Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir Kabupaten Lingga pihaknya langsung menuju ke tempat yang akan diadakannya bertransaksi.

Setelah melakukan pemantauan oleh anggota Sat Resnarkoba dilokasi datanglah seorang pria yang tidak di kenal namanya mengambil barang sesuatu berupa plastik kresek wama hitam kemudian Anggota Sat Resnarkoba menghampiri lelaki tersebut begitu melihat tersangka membuang plastik kresek wama hitam tersebut ke paret di bawah jembatan.

''Mengetahui ada petugas yang datang, pria itu langsung membuang bukusan kresek tersebut.''ujar Andi.

Meski awalnya membantah bahwa barang yang dibuang tersebut adalah miliknya namun MI akhirnya mengakui bahwa barang tersebut berisi daun ganja yang di pesan dari salah seorang temannya yang di ketahui berinisial P (DPO), barang berupa plastik kresek wama hitam tersebut yang telah dibuang di parit bawah jembatan, setelah di buka dan dilihat berisikan 2 (due) paket/bungkus yang diduga narkotika jenis daun ganja dibungkus dengan kertas koran yang dilapisi lakban wama coklat, dari penuturan tersangka di ketahui bahwa ini adalah pesanan yang kedua dan sebelumnya tersangka mengakui pernah pesan kepada temannya, P (DPO) dan pada saat itu mengambilnya di kuburan pagar SMA Negeri 1.

''Dia mengaku barang itu untuk konsumsi sendiri dan dia membeli dari pria berisial P seharga Rp 200 ribu.'' kata Andi.

Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita  1 (satu) unit sepeda motor matik merk Yamaha Soul GT warna hitam kombinasi merah dengan nomor Polisi BP 5423 LG 0 1, narkotika jenis ganja yang dibungkus dilapisi lakban wama coklat berat 197,28 Gram, 1 (satu) unit HP merk Samsung model GT-56310 wama putih.

Kini MI diamakan di Satres Narkoba Polres Lingga setelah test urine menyatakan yang bersangkutan positive ( +) , terhadap tersangka di kenakan pasal 111 ayat (1) Junto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat selama 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta,-  dan paling banyak Rp. 8.miliar,-,

(GL/mis)





Posting Komentar