Benito Asdhie Kodiyat Penasehat Hukum dari Fitri Adelina (James/Realitamedia.com) |
By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Seorang oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bernisial SD yang bertugas di Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai (BC) Tipe A Tanjung Balai Karimun tega menelantarkan anak istrinya dan tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama 7 tahun.
Mirisnya lagi, oknum pegawai Bea Cukai itu secara diam-diam menikah siri dengan wanita lain yang bernama Nita, tanpa meminta persetujuan dari istri dan atasannya.
“ Saya datang dari Medan, Sumatera Utara dan sangat terkejut suami saya sudah menikah siri dengan seorang wanita,” kata Fitri Adelina istri dari SD saat ditemui di Tanjung Balai Karimun, Jumat (8/9)
Didampingi Penasehat Hukumnya Benito Asdhie Kodiyat, lebih lanjut Fitri mengatakan dirinya tidak menyangka suaminya tega menghianatinya bersama anaknya yang masih kecil.
Perbuatan tidak terpuji dari suaminya itu telah dilaporkan Fitri ke pimpinan PSO BC Tipe A Tanjungbalai Karimun pada tanggal 22 Mei 2023 lalu, namun tidak pernah ditanggapi.
Karena tidak ditanggapi oleh pihak PSO BC Tipe A Tanjungbalai Karimun, Fitri melalui Penasehat Hukumnya menyurati Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2023 lalu.
Sebelumnya, kata Fitri, ada orang yang mengaku utusan dari suaminya menawarkan sejumlah uang perdamaian. Asalkan ia tidak melanjutkan laporannya ke PSO BC Tipe A Tanjungbalai Karimun. Uang itu ditolaknya dan ia tetap melaporkannya walaupun anaknya masih dikirimi uang oleh suaminya.
"Saya sebagai istri sah dari SD meminta keadilan, dan pertanggungjawaban dari suami saya sebagai ASN di lingkungan Kementerian Keuangan,” katanya.
Di tempat yang sama, Penasehat Hukumnya, Benito Asdhie Kodiyat mengatakan sebagai seorang ASN, inisial SD harus tunduk dan patuh terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Sesuai peraturan tersebut, seorang ASN jika hendak menikah lagi harus mendapat izin dari istri dan atasannya.
Menurutnya, SD merupakan oknum ASN yang tidak memberikan contoh kepada ASN lainnya. Klainnya saat diperiksa oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin pegawai PSO BC Tipe A Tanjung Balai Karimun meminta agar suaminya dipecat.
Benito mengatakan klainnya telah melakukan klarifikasi laporan kepada tim pemeriksa dan menyerahkan bukti-bukti pernikahan siri suaminya dengan Nita.
Lanjutnya, pemeriksaan itu dilakukan PSO BC Tipe A Tanjungbalai Karimun setelah mereka melaporkan permasalahan ini kepada Dirjen BC.
“ Saat ini kami tinggal menunggu hasil keputusan dari pihak pemeriksaan PSO BC Tipe A Tanjung Balai Karimun,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kata Benito, suami Fitri telah diperiksa oleh tim pemeriksa dan kini tinggal menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut. (Jam)
Editor : Herry
Posting Komentar