-->

Ads (728x90)

 

Ranperda Pajak dan Retribusi Alat Berat dan MBLB Pasir Kuarsa Disetujui untuk Dijadikan Perda
Ketua DPRD kepri Jumaga Nadeak saat memimpin rapat paripurna  di Ruang Balairung Wan Seri Beni, Senin, (04/09/2023) (Ist/Realitamedia.com)


By Deni

TANJUNGPINANG, Realitamedia.com
– Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak memimpin rapat paripurna dengan agenda Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna ke-03 Masa Sidang ke-3 Tahun Anggaran (TA) 2023 ini digelar di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin, (04/09/2023).

Gubernur Kepri H Ansar diwakili oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kepri Hj. Marlin Agustina menghadiri secara langsung rapat paripurna ini.

Hadir juga Anggota DPRD Provinsi kepri, unsur Forkopimda Provinsi Kepri, sejumlah Kepala OPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, instansi vertical, tokoh masyarakat.

Saat membuka rapat paripurna ini, Jumaga Nadeak mengatakan pada rapat paripurna tanggal 31 Agustus 2023 lalu, seluruh fraksi telah menyampaikan Pemandangan Umum (Pandum) Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

“ Dengan sikap yang sama, Fraksi-Fraksi menyampaikan dukungan terhadap pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” kata Jumaga Nadeak.

Dikesempatan itu, Jumaga Nadeak mempersilahkan Wagub Kepri Hj Marlin Agustina untuk memnjelaskan mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah. Serta menjawab hal-hal yang menjadi tanggapan, sorotan dan catatan Fraksi-Fraksi sebagaimana yang disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.

Wagub Keperi dalam paparannya menjelaskan bahwa menanggapi pernyataan dari Fraksi PDI-Perjuangan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sependapat bahwa keberadaan Perda ini bukan hanya sekedar untuk memenuhi amanat UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), namun juga sebagai triger yang akan menjadi lokomotif dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah.

Mengenai pernyataan dari Fraksi Golkar, lanjutnya, Pemprov Kepri sependapat bahwa pemberlakuan UU HKPD merupakan peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah. 

“ Adanya penambahan dua jenis pajak yaitu Pajak Alat Berat dan Opsen Pajak MBLB serta rasionalisasi jenis Retribusi merupakan peluang bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk mendapatkan PAD, “ katanya.

Untuk menanggapi pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat, Wagub Marlin mengatakan Pemprov Kepri sependapat bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus dioptimalkan karena memang menjadi salah satu sumber pemasukan potensial daerah.

“ Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan terus berupaya menggali dan melakukan inovasi dalam mengoptimalkan sumber-sumber PAD khususnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” tutupnya.

Dipenghujung pemaparannya, Wagub Marlin mengucapkan terimakasih kepada seluruh Fraksi dan Anggota DPRD Provinsi Kepri yang telah memberi masukan dalam pembahasan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dan berharap dapat segera disahkan. (de)


Editor : Herry


Post a Comment