![]() |
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa (tengah) saat konfersi pers terkait penggagalan upaya penyelundupan PMI ilegal di Mapolres Karimun, Selasa (7/10) (James/Realitamedia.com) |
By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Polres Karimun menggagalkan dua upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal ke Malaysia. Sebanyak empat pelaku diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda, dan seorang pelaku masih diburon atau masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Selain mengamankan 4 pelaku, polisi juga menyelamatkan 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa kepada wartawan di Mapolres Karimun, Selasa (7/10) mengatakan dua upaya peyelundupan PMI secara illegal ini, digagalkan oleh Satreskrim Polres Karimun dan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun.
“ Upaya penyelundupan PMI secara illegal ini dilakukan di lokasi dan waktu yang terpisah,” katanya.
Upaya penyelundupan PMI illegal yang pertama digagalkan oleh Satreskrim Polres Karimun di Jalan. Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, pada Selasa (30/9) kemarin, dengan mengamankan pelaku dengan inisial DL (48 tahun).
Pelaku DL merupakan warga Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, ia menampung calon PMI di rumah sewa sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan tikus menggunakan speedboat menuju Malaysia tanpa dokumen resmi.
Sedangkan rekannya berinisial MZ yang masih diburon polisi berperan sebagai penyedia kapal dan pengatur keberangkatan menuju Malaysia.
" Pelaku inisial DL berperan menjemput calon PMI dari pelabuhan, dan menyediakan rumah penampungan, serta mengantar korban ke titik keberangkatan dan MZ (DPO), berperan sebagai penyedia kapal dan pengatur keberangkatan menuju Malaysia," kata Kapolres Karimun.
Selain mengamankan pelaku DL, Satreskrim Polres Karimun menyelamatkan 4 orang calon PMI illegal yakni : inisial MW (41) asal Lombok Timur NTB, IMN (25) asal Lombok Timur NTB, AS (21) asal Belu NTT dan YT (17) asal Belu NTT.
“ Seluruh korban kini berada dalam pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Karimun,” kata Kapolres Karimun.
Selain mengamankan seorang pelaku dan menyelamatkan empat orang korban, Satreskrim Polres Karimun juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya : beberapa unit handphone dari berbagai merek, 1 kartu ATM BNI, 1 lembar screenshot tiket pesawat Batik Air rute Lombok–Jakarta–Tanjung Pinang.
Tersangka DL, dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Upaya penyelundupan PMI illegal yang kedua digagalkan oleh Satpolairud Polres Karimun, pada hari yang sama yakni pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Perairan Selat Malarko, Dusun Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Satpolairud Polres Karimun mengamankan tiga pelaku diantaranya berinisial AG (52), AM (34) dan I (31). Serta menyelamatkan 6 orang calon PMI illegal yang terdiri dari tiga pria dan tiga wanita. Para korban mengaku telah membayar Rp12 juta per orang kepada agen untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
“ Ketiga pelaku berperan sebagai sebagai pengemudi, pengatur keberangkatan, dan penyedia fasilitas transportasi laut,” kata Kapolres Karimun.
Kapolres menjelaskan penyelundupan PMI illegal ini berhasil digagalkan atas informasi dari masyarakat, yang menyebutkan ada kapal speedboat yang mengalami kerusakan mesin dan diduga membawa calon PMI menuju Malaysia.
Personel Satpolairud segera menuju lokasi dan menemukan dua unit speedboat di Pelabuhan Malarko. Dari hasil pemeriksaan, satu kapal digunakan untuk mengangkut PMI, sedangkan kapal lainnya membantu memperbaiki mesin.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni : 1 unit speedboat, 2 unit mesin 40 PK merk Yamaha, 1 terpal plastik biru ukuran 6 meter, 1 jaring panjang ±10 meter, 1 galon berisi pertalite ±30 liter, 1 tong fiber ikan dan 4 unit handphone berbagai merek.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Selain itu, penyidik juga mendalami unsur TPPO berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 apabila ditemukan indikasi eksploitasi terhadap korban.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. mengapresiasi atas kinerja cepat jajaran Satreskrim dan Satpolairud Polres Karimun dalam menggagalkan dua kasus penyelundupan pekerja migran ilegal ini.
“Polres Karimun berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pengiriman pekerja migran non prosedural dan tindak pidana perdagangan orang. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur bujukan calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa dokumen resmi,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Karimun, terutama di jalur-jalur perairan yang rawan dijadikan rute penyelundupan PMI illegal. (Jam)
Editor : Patar
Posting Komentar