-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Oktober 10, 2025 A+ A- Print Email

                    Ammar Zoni (Foto: Dok Okezone)

Editor By : Patar

JAKARTA, Realitamedia.com  – Polisi mengungkap aktor Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi untuk melancarkan proses transaksi narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba saat dirinya tengah menjalani hukuman pada kasus yang sama.

"Kalau hasil kami dapatkan melalui aplikasi Zangi. Tapi kalau untuk proses di Rutan yang jelas kami serahkan kepada Rutan," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan dalam konferensi pers di Rutan Kelas I Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Kasus yang menjerat Ammar Zoni ini berawal ketika petugas Rutan melakukan razia. Setelah mendapatkan barang bukti narkoba, petugas Rutan langsung melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Cempaka Putih.

Dari hasil interogasi penyidik, Ammar mendapatkan barang haram tersebut dari warga binaan berinisial MR. Namun ketika polisi mengambil keterangan MR, yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkotika dari Ammar Zoni.

"Tetapi ketika memang dalam proses pemeriksaan dari MR pun juga menyampaikan dia mendapatkan dari saudara AZ sehingga mereka saling tuding," tuturnya.

Karutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo menyebut handphone merupakan barang terlarang yang tidak boleh dimiliki warga binaan. Petugas akan menindak tegas warga binaan yang melanggar aturan.

"Memang adanya peredaran handphone itu dilarang. Karena handphone termasuk barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dipegang dan digunakan oleh warga binaan," ujar Wahyu.

"Dan untuk hal itu, yang bersangkutan sudah kami berikan tindakan hukuman disiplin dan saat ini, setelah proses pemberkasan pemeriksaan selesai, yang bersangkutan kami pindahkan ke lapas-lapas lain yang terlibat dalam narkoba ini," pungkasnya.


Sumber : Okezone.com

Posting Komentar