-->

Ads (728x90)

 

Kajari Karimun, Denny Wicaksono saat konfersi pers di kantor Kejari Karimun Rabu (28/10/2025) (James Nababan/ Realitamedia com)

By James 

KARIMUN, Realitamedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menahan Kepala Desa (Kades) Sugie, Kecamatan Sugie Besar berinisial M, bersama seorang tokoh masyarakat berinisial DJ, pada Rabu (28/10/2025).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memanipulasi dan pemalsuan 44 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di atas lahan mangrove seluas 24,43 hektare.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan telah cukup bukti, akhirnya status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Dan hari ini (Rabu, red) kita lakukan penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Denny Wicaksono  kepada awak media usai melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Kejari menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kajari Karimun Denny Wicaksono mengatakan bahwa kasus ini terungkap saat seorang investor memerlukan lahan untuk melakukan usaha di Desa Sugie pada akhir tahun 2023 lalu.

Kemudian tersangka DJ mengajak masyarakat sekitar untuk melakukan pengurusan alas hak sporadik.
Awalnya tersangka DJ mengajukan hal ini kepada tersangka M selaku kepala desa. Namun tidak direspon, karena keduanya telah lama memiliki masalah pribadi.



“Tersangka DJ lalu melalui saksi Salim menemui Mawasi (Kades) agar mau menerbitkan Surat Alas Hak Sporadik dengan diimingi janji dari tersangka DJ akan mendapatkan keuntungan jika surat sporadik tersebut terbit,” kata Kajari Karimun didampingi Kasi Pidsus Dedi Simatupang dan Kasi Intel Herlambang.

Atas bujukan tersebut, lanjut Kajari, tersangka M akhirnya bersedia menerbitkan 44 surat sporadik. Namun, penerbitan tersebut diduga kuat dilakukan tanpa melalui proses verifikasi, pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku, serta tidak dicatat pada buku register secara sah.

“Bahkan diketahui dan disadari oleh tersangka M dan tersangka Dj bahwa masyarakat yang namanya tercantum dalam Sporadik tersebut adalah tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui lokasi lahan tersebut,” tambah Denny.

Selain itu, DJ juga diduga mempergunakan KTP dan KK beberapa orang di luar Desa Sugie untuk memperoleh alas hak tersebut. Lahan yang diterbitkan sporadik itu diketahui merupakan kawasan mangrove lebat, dan sebagian diduga merupakan kawasan hutan lindung.

“ Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari ke depan, berdasarkan alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP,” kata Denny.

Kajari Karimun menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan perwujudan perintah harian Jaksa Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak.

“Khususnya dalam perkara ini, semoga dapat menjadi pembenahan Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten Karimun dalam hal penertiban pengelolaan administrasi pertanahan yang adil, profesional, dan taat aturan, serta memperhatikan kelestarian kawasan mangrove,” katanya. (Jam)



Editor : Patar

Posting Komentar