-->

Ads (728x90)

Ratusan Buruh Gelar Aksi Damai, Walikota Amsakar Janji Sampaikan Tuntutan Buruh ke Pemerintah Pusat
Walikota Amsakar didampingi Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K saat berdialog dengan perwakilan buruh di ruang rapat kantor Walikota Batam, Kamis (30/10) (Parulian/Realitamedia.com)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com – Walikota Batam Amsakar Achmad didampingi Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K dan jajaran menemui ratusan buruh  yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/10/2025).

Ratusan buruh yang menggelar aksi damai ini dari titik kumpul di Panbil Kota Batam berkonvoi  hingga tiba di kantor Walikota Batam Batam Centre.

Disepanjang perjalanan ratusan buruh dikawal personel kepolisian, dalam melakukan aksinya, para buruh membawa mobil komando, bendera organisasi, serta spanduk berisi tuntutan. 

Orator buruh, dari mobil komando menyampaikan orasinya, yang mengatakan bahwa perjuangan mereka sebagai buruh bukan semata untuk kesejahteraan buruh, melainkan untuk memperbaiki sistem ekonomi nasional yang lebih berkeadilan. 

Ia mengatakan bahwa upah yang layak akan memperkuat daya beli rakyat dan menggerakkan roda ekonomi Indonesia. Sudah terlalu lama buruh menahan panasnya ketidakadilan. 

“ Hari ini kita bersuara. Kita datang bukan untuk anarkis, tetapi untuk menagih janji dan keadilan bagi buruh! ,” kata orator tersebut.

Aksi damai ini mereka lakukan untuk memperjuangkan delapan tuntutan, agar segera dipenuhi pemerintah. 

Adapun kedelapan tuntutan para buruh tersebut mencakup isu ketenagakerjaan hingga reformasi kebijakan nasional, yakni sebagai berikut  : 
  1. Hapus sistem outsourcing dan cabut PP 35 Tahun 2021.
  2. Tolak kenaikan upah minimum 2026 yang hanya 8,5–10,5 persen, serta tetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2026.
  3. Tegakkan aturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan bentuk Tim Investigasi K3 Kota Batam oleh Wali Kota.
  4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan yang benar-benar melindungi buruh.
  5. Reformasi pajak perburuhan, dengan poin utama: PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta dan hapus pajak THR, pesangon, JHT, serta pajak bagi pekerja perempuan yang sudah menikah.
  6. Stop PHK massal dan bentuk Satgas PHK di Batam.
  7. Berantas korupsi dan sahkan RUU Perampasan Aset.
  8. Redesain sistem Pemilu 2029 dan revisi RUU Pemilu. 

Tidak berapa lama menemui para buruh, Walikota Amsakar langsung menemui para pendemo dan mempersilahkan perwakilan buruh untuk masuk ke ruang pertemuan di kantor Walikota Batam.

Dalam pertemuan tersebut, Amsakar mengatakan dari delapan tuntutan para buruh  bahwa sebagian besar tuntutan mereka berada dalam kewenangan pemerintah pusat, dan pihaknya akan meneruskan aspirasi itu ke kementerian terkait.



Ia mengatakan untuk hal-hal yang menjadi kewenangan pusat, ia akan menyampaikannya ke pemerintah pusat. Tetapi untuk hal yang bisa dibahas di tingkat daerah, seperti upah minimum dan upah sektoral, prinsipnya sudah dapat dilakukan pembahasan karena datanya telah masuk.

Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi Batam menunjukkan tren positif. 

"Dalam delapan bulan kami memimpin, inflasi Batam terkendali dan daya beli masyarakat semakin baik. Rapat Tim Pengendali Inflasi Daerah terakhir menunjukkan angka inflasi yang terus melandai. Ini juga tidak lepas dari peran para pekerja,” katanya.

Investasi dan Lapangan Kerja Terus Tumbuh

Selanjutnya Amsakar mengatakan bahwa hingga September 2025, Batam mencatat capaian investasi yang impresif.  Realisasi investasi dari triwulan I hingga III mencapai Rp33,66 triliun, atau 91 persen dari target tahunan sebesar Rp36,9 triliun.

Angka ini melonjak 74,94 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp19,24 triliun. Lonjakan tersebut ditopang peningkatan signifikan pada Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) yang masing-masing mencapai Rp15,03 triliun, tumbuh hingga 150,96 persen.

Lima sektor terbesar penyumbang investasi Batam yakni Jasa lainnya sebesar Rp7,09 triliun (30,52 persen), Listrik, air, dan gas sebesar Rp5,12 triliun (22,06 persen), Industri mesin, elektronik, dan instrumen kedokteran sebesar Rp4,57 triliun (19,69 persen), Perumahan, kawasan industri, dan perkantoran sebesar Rp3,39 triliun (14,59 persen). Dan terakhir, Perdagangan dan reparasi sebesar Rp3,05 triliun (13,14 persen).

Selain peningkatan nilai investasi, Batam juga mencatat penyerapan tenaga kerja baru sebanyak 51.939 orang pada periode Juli–September 2025, menunjukkan kontribusi nyata investasi terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Kondusivitas harus kita jaga bersama. Batam adalah rumah kita, dan iklim kerja yang aman menjadi modal utama untuk terus menarik investasi,” tegas Amsakar.

Bahas Upah dan K3 Secara Musyawarah

Terkait pembahasan upah minimum, Amsakar menegaskan pentingnya dialog antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

"Menyampaikan aspirasi itu tidak masalah. Justru bagus bila pembahasan dilakukan secara tajam dan terbuka. Sepanjang kita mau bermusyawarah dengan baik dan menurunkan ego masing-masing, pasti ada jalan tengah,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Amsakar juga menyinggung isu keselamatan kerja (K3) yang mencuat pascakejadian MT Federal II. Ia mengatakan, pemerintah langsung meninjau ke lapangan untuk memastikan penerapan standar keselamatan kerja.

“Persoalan K3 ini serius. Kami tidak ingin ada kejadian yang berdampak buruk bagi pekerja. Sekalipun sebagian kewenangan ada di pusat, Pemko tetap berperan dalam pengawasan dan tata kelola administratif di perusahaan,” kata Amsakar.

Selain itu, Pemko Batam juga telah mengusulkan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Batam mengingat tingginya jumlah perusahaan di daerah ini.

“Kami sudah menyurati pihak terkait dan berkoordinasi dengan pengadilan. Kami menilai PHI perlu dibentuk di Batam agar penyelesaian sengketa ketenagakerjaan bisa lebih cepat,” pungkasnya.  (ian)

Editor : Patar


Posting Komentar