-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Rabu, Oktober 15, 2025 A+ A- Print Email
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Joko Pri Sukmono Dwi Widodo saat memimpin konfersi pers di Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Rabu (15/10) (Baringin/Realitamedia.com)

By Baringin

TANJUNGPINANG,Realitamedia.com - Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (sabu) seberat 496 gram (bruto) di terminal kedatangan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

Penindakan dilakukan pada Selasa, 07 Oktober 2025 sekitar pukul 12.20 WIB terhadap seorang penumpang asal Malaysia yang berinisial MKR (25 tahun), yang tiba melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Joko Pri Sukmono Dwi Widodo mengatakan berdasarkan hasil analisa tim analis P2 Bea Cukai Tanjungpinang, diperoleh informasi adanya penumpang yang diduga membawa barang ilegal dari luar negeri. 

Saat dilakukan pemeriksaan di area X ray, petugas mencurigai gerak-gerik MKR dan segera mengarahkan yang bersangkutan ke meja pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya berupa satu buah ransel.

Tetapi terhadap barang bawaannya, tidak ditemukan barang yang mencurigakan di dalam tasnya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan (body tapping). 

"Ketika pemeriksaan dilakukan di area tubuh bagian bawah, penumpang mengeluhkan rasa sakit pada area kemaluan," katanya.

Hal tersebut menimbulkan kecurigaan lanjutan sehingga petugas membawa penumpang ke ruang pemeriksaan mendalam.

Di ruang tersebut, saat penumpang diminta untuk melepaskan pakaian, ditemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam celana dalam. 

" Dari hasil pemeriksaan, total berat bruto barang tersebut mencapai 496 gram dan diduga kuat merupakan Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (sabu)," katanya.

Petugas kemudian melakukan uji pendahuluan menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK U) dengan hasil reaktif positif mengandung Methamphetamine. 

Diketahui, tersangka berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan maskapai Citilink rute TNJ–CGK pada pukul 14.50 WIB.

Selanjutnya, terhadap tersangka dan barang bukti dilakukan proses penindakan dan pengamanan oleh Bea Cukai Tanjungpinang. Selanjutnya barang bukti serta tersangka diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 7 Oktober 2025 yang lalu, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Bea Cukai Tanjungpinang telah berhasil melakukan 2 kali penindakan NPP sebanyak 8 kilogram methamphetamine dan 13 ml happy water, sehingga total tangkapan NPP selama tahun 2025 adalah sebanyak 8,5 kg dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp11.712.387.000 

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Tanjungpinang dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk BNN dan Kepolisian, demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,” kata Joko Pri Sukmono Dwi Widodo.

Bea Cukai Tanjungpinang mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Sinergi antara pemerintah dan masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari narkotika. (Bar)

Editor : Patar

Posting Komentar