-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Kamis, Oktober 09, 2025 A+ A- Print Email

Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi (3 dari kiri) saat menggelar konfersi pers terkait penyelundupan Pasir Timah di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Kamis (9/10/2025) (James/Realitamedia.com).

By James
 
KARIMUN, Realitamedia.com
– Sekitar 25,9 ton Pasir Timah yang akan diselundupkan ke Malaysia, diamankan Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri bersama Kodaeral IV Batam di Perairan Pulau Pengibu, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis (02/10) lalu.  

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah wartawan di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, pada Kamis (9/10/2025).

Konfersi pers itu juga dihadiri oleh Laksamana Muda TNI, Berkat Widjanarko, Komandan Komando Daerah Angkatan Laut IV/Batam , Danlanal TBK, Kejaksaan Negeri Karimun, Kejari Pengadilan Negeri Karimun, Rutan Karimun. 

Lebih lanjut Adhang Noegroho Adhi, mengatakan penyelundupan Pasir Timah tersebut berhasil digagalkan atas informasi dari masyarakat, yang menyebutkan ada kapal kayu yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan Pasir Timah menuju luar perairan Indonesia.

“ Atas informasi itu, tim melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut,” kata Adhang.

Kemudian Tim Bea Cukai Kepri dan Tim Kodaeral IV Batam langsung mendalami informasi tersebut. Kemudian Tim gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea Cukal untuk melakukan strategi pengawasan laut berlapis.

Kemudian, lanjut Adhang, Satgas Patroli Laut Bea Cukai melakukan pengejaran dan penindakan serta pemeriksaan terhadap KM. AL HUSNA 07 di Perairan Pulau Pengibu, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
 


“ Dari hasil pemeriksaan, didapati KM AL HUSNA 07 dengan 4 (empat) orang awak kapal membawa Pasir Timah menuju luar perairan Indonesia. Selanjutnya tim melakukan pengamanan terhadap para pelaku, sarana pengangkut, dan muatan Pasir Timah," katanya.

Selanjutnya dilakukan pencacahan yang disaksikan oleh perwakilan awak kapal dan didapati Pasir Timah yang dikemas dalam karung putih sebanyak 518 karung, total beratnya sebanyak ±25.9 ton.

" Diperkirakan nilai barang sekitar Rp 5.2 miliar dan penindakan penyelundupan pasir timah tersebut mencegah kerugian negara berupa kerusakan alam dan lingkungan selama tahun 2025, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau telah melakukan penindakan terhadap 4 (empat) kapal bermuatan pasir timah dengan jumlah total ±120 ton dengan nilai barang diperkirakan lebih dari Rp24 miliar," katanya.

Setelah dilakukan penindakan, lalu dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka, yakni berinisial M dan S.

Adhang Noegroho Adhi mengatakan aksi penyelundupan itu diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu melakukan ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.

Penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia.

Kanwil Bea Cukai Kepri dan Kodaeral IV Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan dalam rangka pemberantasan penyelundupan dan pengamanan penerimaan negara sesuai perintah Presiden RI dalam program ASTA CITA. (Jam)

Editor : Patar

Posting Komentar