-->

Ads (728x90)

Kejari Karimun Beri Pendampingan Hukum Koperasi Merah Putih Sungai Raya
Bupati Iskandarsyah bersama Kajari Karimun, Denny Wicaksono usai penandatanganan Nota Kesepekatan Bersama di Aula Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (22/10/2025) (James/Realitamedia.com)

By James 

KARIMUN, Realitamedia.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melaksanakan penandatangan Nota Kesepekatan Bersama tentang Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa .

Penandatangan Nota Kesepekatan Bersama tentang Koperasi Merah Putih dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Denny Wicaksono didampingi Bupati Karimun Iskandarsyah bersama dengan Ketua Koperasi Merah Putih Sungai Raya, Jais, pada  Rabu (22/10/2025) di Aula Kejaksaan Negeri Karimun.

Selain Kajari Karimun, turut hadir stakeholder yang bersinggungan langsung dalam pendirian maupun pengoperasian Koperasi Merah Putih Sungai Raya diantaranya Bea Cukai, KSOP, Pajak Pratama, BP Kawasan Karimun, Karantina Pertanian dan Hewan, Badan Usaha Pelabuhan Karimun, serta Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. Palugada Parit Rempak serta OPD terkait. 

Kajari Karimun, Denny Wicaksono, mengatakan bahwa pendampingan penandatangan ini memiliki peran penting dalam memanajemen potensi terhadap resiko dan celah hukum dari kebijakan yang akan diambil.

“Kami akan memberikan pendampingan, bantuan dan solusi, sehingga meminimalisir risiko dalam menjalankan tata niaga koperasi ini nantinya,” ucap Denny.

Kajari Karimun, Denny Wicaksono menjelaskan penandatanganan  ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan langkah konkret Kejaksaan khususnya Kejari Karimun dalam mendukung Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

 "Cita-cita mulia Bapak Presiden wajib kita dukung dan kita sukseskan," kata Dr. Denny Wicaksono.

Ia  memastikan, ke depan pihaknya tetap membuka diri untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) bagi seluruh koperasi yang tersebar di Kabupaten Karimun.

“Apabila koperasi semua sudah siap, kami juga akan siap memberikan pendampingan hukum. Karena untuk mewujudkan salah satu Asta Cita bapak Presiden RI ini perlu koloborasi semua pihak,” terangnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, Kejaksaan mengambil peran untuk membina Koperasi Merah Putih dari awal pendirian, perijinan, dan pelaksanaan sehingga Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa dapat menjadi role model untuk koperasi-koperasi lain yang sedang dibentuk.

Kajari berharap dengan turut hadirnya Kejaksaan dalam membina Koperasi Merah Putih menjadi pendorong percepatan pendiriaan Koperasi Merah Putih serta meningkatnya profesionalisme dalam pengelolaan koperasi khususnya dalam permasalahan hukum yang mungkin terjadi serta dapat menjadi partner dalam konsultasi hukum namun tidak mengikat.

Selain itu, Kejaksaan tidak akan mencampuri pengambilan keputusan dari pengurus koperasi dan tidak masuk dalam organisasi pekerjaan yang bersifat non yurudis misalnya kajian bisnis, nilai keekonomiian atau kajian yang sifatnya teknis lainnya.

Kajari Karimun Denny Wicaksono berharap seluruh stakeholder saling bahu membahu dalam memberikan pelayanan dan kemudahan sehingga target Bupati Karimun mendirikan 71 Koperasi Merah Putih dapat segera beropersasi untuk mendukung percepatan perekonomian Karimun.

Sementara Bupati Karimun, Iskandarsyah menjelaskan, saat ini tercatat sebantak 71 pengelolaan koperasi yang berada di wilayah desa dan kelurahan di Kabupaten Karimun.

“Untuk Koperasi Merah Putih yang ada di Karimun itu 41 ada di desa dan 39 ada di kelurahan,” katanya.

Bupati Iskandarsyah, menyambut baik program pendampingan hukum yang diberikan. Ia berharap hal serupa juga dapat dilakukan untuk seluruh koperasi – koperasi di Kabupaten Karimun.

“Bukan hanya satu koperasi saja (Sungai Raya), kami juga sangat membutuhkan pendampingan hukum untuk mensukseskan program ini ke depan,” terangnya (Jam)

Editor : Patar

Posting Komentar