![]() |
Bupati Bintan Roby Kurniawan saat memimpin kegiatan Ekspose Hasil Kajian Pemekaran Kecamatan Bintan Timur di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan, Rabu (15/10) (Ist/Realitamedia.com). |
By Baringin
BINTAN, Realitamedia.com – Pemekaran wilayah bukan semata-mata membagi daerah, tetapi bagaimana kita memastikan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat, efektif dan menjangkau seluruh lapisan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Bintan Roby Kurniawan saat memimpin kegiatan Ekspose Hasil Kajian Pemekaran Kecamatan Bintan Timur yang digelar Pemerintah Kabupaten Bintan di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan, Rabu (15/10).
Kegiatan ini, dihadiri oleh unsur pimpinan OPD, Camat, Lurah serta perwakilan lembaga akademik dari STISIPOL Raja Haji yang menjadi mitra penyusun kajian.
Selanjutnya, Bupati Roby mengatakan kajian yang disusun oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STISIPOL Raja Haji tersebut menunjukkan bahwa secara demografis dan administratif, Kecamatan Bintan Timur merupakan wilayah dengan jumlah penduduk terbesar di Kabupaten Bintan yang mencapai 51.782 jiwa atau 28,7 persen dari total penduduk Bintan (data Disdukcapil Bintan 2024).
Hasil kajian tersebut, lanjutnya, juga merekomendasikan pembentukan Kecamatan baru yang mencakup Kelurahan Sungai Lekop dan Kelurahan Gunung Lengkuas, sementara kecamatan induk tetap menaungi Kelurahan Kijang Kota dan Sungai Enam.
Kajian ini merupakan langkah strategis Pemerintah Daerah dalam rangka penataan wilayah serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Bintan Timur.
Laporan kajian akhir menunjukkan bahwa sebagian besar persyaratan dasar dan teknis telah terpenuhi, termasuk kemampuan keuangan daerah dan kesiapan sarana prasarana.
Kendati demikian, Bupati Roby tetap menekankan pentingnya tahapan lanjutan seperti penegasan batas wilayah dan pemekaran Kelurahan sebagai prasyarat administratif sebelum pengajuan resmi ditujukan ke Pemerintah Pusat.
"Semua proses akan kita jalankan sesuai aturan, dengan prinsip partisipatif dan transparan. Dalam proses rencana pemekaran ini yang tak kalah penting partisipasi serta dukungan masyarakat,” kata Bupati Roby.
Melalui ekspose ini, Pemerintah Kabupaten Bintan menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi kajian ke tahap perencanaan kebijakan daerah tahun 2026.
Pemekaran Kecamatan Bintan Timur juga sejalan dengan kebijakan strategis nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun.
“ Dimana Bintan Timur sendiri termasuk dalam kawasan industri maritim prioritas nasional,” katanya. (Bar)
Editor : Patar
Posting Komentar