-->

Ads (728x90)

 

Barang bukti paruh Burung Rangkong Gading dan taring Beruang Madu yang dilimpahkan Bea Cukai Batam ke BKSDA Batam di BKSDA Batam, Jumat (24/10) siang (Ist/Realitamedia.com)


By Parulian 

BATAM, Realitamedia.com -  Barang bukti hasil penindakan berupa 10 buah paruh Burung Rangkong Gading dan 43 buah taring Beruang Madu, dilimpahkan Bea Cukai Batam ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam, pada Jumat (24/10) siang di BKSDA Batam.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah kepada wartawan mengatakan BKSDA Batam merupakan instansi yang berwenang dalam penanganan satwa yang dilindungi.

Barang bukti tersebut, kata dia, diamankan dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama,Kota Batam, pada Selasa (9/9/2025) kemarin.

“ Dari hasil pemindaian x-ray, petugas Bea Cukai Batam menemukan ketidaksesuaian hasil citra dengan dokumen barang yang diberitahukan sebagai aksesoris motor,” katanya.

Setelah diperiksa, lanjutnya, ternyata paket tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan dan sertifikat sanitasi produk hewani.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah menyerahkan berita acara penyerahan Paruh Burung dan 43 Taring Beruang Madu ke BKSDA Batam di BKSDA Batam, Jumat (24/10) siang (Ist/Realitamedia.com)

 “ Kedua jenis barang tersebut, merupakan bagian dari satwa liar yang terancam punah dan dilarang diperdagangkan secara internasional. Paket tersebut dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan J&T Express dari Bandar Lampung tujuan Tanjung Pinang melalui Batam,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pelimpahan tersebut, merupakan bagian dari sinergi antar instansi dalam upaya penegakan hukum sekaligus pelestarian sumber daya alam.

Zaky mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batam BBKSDA Riau selaku instansi berwenang. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Di tempat yang sama, perwakilan dari BKSDA Batam menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat Bea Cukai Batam dalam mengamankan dan menyerahkan barang bukti tersebut. 

“ Kolaborasi antara Bea Cukai dan BKSDA diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi, khususnya yang memanfaatkan jalur logistik dan pengiriman barang,” katanya.

Tindakan pengiriman barang tersebut, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dan atas kesalahan pemberitahuan barang dalam dokumen pemberitahuan pabean juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Ia mengatakan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap arus barang kiriman, terutama yang berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran barang terlarang dan ilegal.

“ Bea Cukai berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan kepabeanan dan perlindungan ekosistem nasional,” katanya. (ian)

Editor : Patar

.


Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar