-->

Ads (728x90)

Pemkab Karimun Bersama DJP dan DJPK Teken Kerjasama OPAD
Bupati Karimun Iskandarsyah (tengah) menandatangani kerjasama OPAD dengan DJP dan DJPK, Rabu (15/10/2025) (James/Realitamedia.com).


By James

KARIMUN, Realitamedia.com - Pemerintah Kabupaten Karimun menandatangani perjanjian kerjasama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah (PKS OPAD) antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah, Rabu (15/10/2025).

Penandatanganan ini dilakukan di kantor Pelayanan Pajak Pratama Karimun melalui aplikasi Zoom Clouds Meeting bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Karimun Iskandarsyah, Kepala KPP Pratama Karimun, Khodori Eko Purwanto beserta staf dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Karimun, Kamarulazi serta para staf.

Bupati Karimun, Iskandarsyah mengatakan kehadiran dirinya di kantor pajak Kabupaten Karimun dalam acara kerjasama antara Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah dimana pada intinya Kementerian Keuangan terutama di Pajak akan membantu pihaknya, membantu pemerintah daerah agar pendapatan asli daerah (PAD) terutama di sektor pajak itu akan optimal.

"Jadi mereka akan membimbing kita. Makanya saya akan hadir di sini, “ kata Bupati Iskandarsyah.
Alasannya, begitu pentingnya acara ini karena mereka adalah orang-orang yang berpengalaman. 
“ Mereka adalah orang-orang yang memang didorong oleh Kementerian Keuangan,” katanya.

Bupati Karimun Iskandarsyah mengharapkan agar Kepala KPP Pratama Karimun, Khodori Eko Purwanto dapat membimbing pegawai Badan Pendapatan Daerah.



"Saya yakin atas langkah-langkahnya, dia akan mengajari trik-trik bagaimana tahun depan PAD dari pajak kita akan meningkat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Karimun, Khodori Eko Purwanto mengatakan dengan dilakukannya perjanjian kerjasama optimalisasi pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OPAD) antara DJP ,DJPK, dan Pemerintah Daerah akan meningkatkan kerja sama.

"Kerjasama supaya para pelaku usaha di Karimun bisa lebih maju usahanya dan juga bisa meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan pemerintah daerah,” katanya.

Dikatakannya, ada beberapa sektor yang harus diperhatikan yang tidak hanya untuk pusat, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Disamping itu, kata dia, pihaknya juga akan membantu para pelaku usaha di Karimun untuk meningkatkan pendapatannya, dan membantu cara pembukuan yang benar, meningkatkan pemahaman tentang pajak, supaya nanti bisa lokal pemilik pajak secara sukarela dan juga meningkatkan kontribusi mereka terhadap daerahnya sendiri.

Untuk diketahui penandatanganan PKS dilakukan secara virtual di lokasi masing-masing Pemda dengan prosedur yang telah ditetapkan. Untuk beberapa Pemda penandatanganan dilakukan oleh Bupati/Walikota didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berada dalam satu wilayah Pemda. (Jam)

Editor : Patar 


Posting Komentar