-->

Ads (728x90)

Pegawai BC Karimun saat melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di Karimun, Sabtu (18/10) (James/ Realitamedia.com)

By James 

KARIMUN, Realitamedia.com -
Bea Cukai Karimun mengamankan 527.731 batang rokok illegal senilai sebesar Rp324.877.070 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp146.439.772.

Ratusan ribu batang rokok illegal itu, diamankan Bea Cukai Karimun saat melaksanakan sejumlah operasi dan patroli intensif yang difokuskan pada peredaran barang kena cukai (BKC) hasil tembakau tanpa pita cukai sepanjang bulan September dan Oktober 2025. 

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi membenarkan penindakan itu dilakukan melalui kegiatan Patroli Laut, Operasi Pasar (termasuk Operasi Gurita) maupun pengawasan di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Tidak berhenti di situ, Bea Cukai Karimun juga melakukan operasi pasar gabungan bersama, dan operasi pasar dilakukan di wilayah Pulau Karimun Besar, Moro dan Tanjung Batu,” kata Tri Wahyudi, kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (19/10).

Ia mengatakan penindakan ini juga merupakan hasil dari sinergi yang kuat antara Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Satpol PP Kabupaten Karimun, serta dukungan aktif masyarakat dalam upaya bersama menjaga stabilitas ekonomi nasional.

"Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat terus optimal,” kata Tri Wahyudi.

Ia mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum yang konsisten dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dengan tujuan untuk memberantas peredaran barang ilegal, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat.


 

Beliau berharap kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat terus berkesinambungan

Dikatakannya, dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat terus optimal.

"Diharapkan tercipta lingkungan usaha yang kondusif, serta generasi mendatang terlindungi dari bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan,” katanya.

Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, kata dia, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector dan revenue collector. 

"Komitmen ini diwujudkan melalui upaya perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta pengamanan potensi kerugian negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Sepanjang bulan September sampai pertengahan Oktober 2025,” ujarnya.

Berikut ini 29 penindakan hasil operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun yang dilakukan dengan berbagai kegiatan operasi : 
1. Bulan September 2025 terdapat 18 penindakan, dengan hasil sebagai berikut:

  • BKC HT tanpa dilekati pita cukai sebanyak 344.749 batang dari berbagai merek, yaitu: Ofo, T3, HD, H&D, HMIND, Lexi, Manchester, Maxxis, Morena, PSG, Rave, Redhills, U2, Ufo, Ava dan Vivo;
  • BKC MMEA impor tanpa dilekati pita cukai sebanyak 81,71  liter.
  • Keseluruhan nilai barang diperkirakan mencapai Rp527.136.185  dengan potensi kerugian negara sebesar Rp259.259.571.

2. Bulan Oktober 2025 s/d 15 Oktober 2025, terdapat 11 penindakan, dengan hasil sebagai berikut:

  • BKC HT tanpa dilekati pita cukai sebanyak 182.982  batang dari berbagai merek seperti: Ofo, HD, HMIND, Hmild, Lexi, Maxxis, PSG, SPG, Rave, Rave3, Redhills, U2, Ufo, Humer, Balveer, T3, dan DA Change;
  • BKC MMEA impor tanpa dilekati pita cukai sebanyak 142,04  liter.

“ Terhadap barang yang dilakukan penindakan dimaksud telah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN),” katanya. (Jam)

Editor : Patar

Posting Komentar