-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, Oktober 07, 2025 A+ A- Print Email

Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Bidang Kepabeanan dan Cukai Tahun 2022-2025
Pemusnahan BMN penindakan Bidang Kepabeanan dan Cukai tahun 2022-2025 di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Selasa (7/10) (James/Realitamedia.com).

By James 
KARIMUN, Realitamedia.com
-  Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Bidang Kepabeanan dan Cukai tahun 2022-2025 di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Selasa (7/10).

Pemusnahan barang bukan milik negara ini juga disaksikan oleh perwakilan pejabat dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Karimun, Kejari Karimun, Pengadilan Negeri, Polres Karimun, Kodim 0317/TBK, Lanal TBK, KPKNL Batam, KPP Pratama TBK, dan Satpol PP Kabupaten Karimun.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Adhang Nugroho Adhi mengatakan total pelanggaran sepanjang tahun 2022 hingga 2025 sebanyak 244 (dua ratus empat puluh empat) pelanggaran, yang terdiri dari 78 (tujuh puluh delapan) pelanggaran yang berhasil diamankan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan 166 (seratus enam puluh enam) pelanggaran yang berhasil diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun.

Adapun total nilai barang yang dimusnahkan yakni : Rp 5.460.750.131, (lima milliar empat ratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu seratus tiga puluh satu rupiah) dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3.501.404.526- (tiga miliar lima ratus satu juta empat ratus empat ribu lima ratus dua puluh enam rupiah).

Secara rinci Adhang menjelaskan barang yang dimusnahkan yakni ;

  1. Pelanggaran di bidang Kepabeanan berupa, 487 karung berisi pakaian, 298 karung cabai kering, 147 unit kasur tipe Single, 20 unit kasur tipe Queen, 90 pcs ban, 30 ball ballpress berisi pakaian, 27 pcs bantal, 12 pcs sepeda, 10 karung karung.
  2. Pelanggaran di bidang Cukai berupa 2.609.460 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal (rokok ilegal), 159,58 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) llegal.

“Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan dengan cara dilindas dengan alat berat,” pungkas Nugroho.

Lebih lanjut Adhang mengatakan barang yang dimusnahkan ini merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (Jam)

Editor : Patar

Posting Komentar