-->

Ads (728x90)

Ratusan Pelaku Usaha Ekspor Impor Ikuti Sosialisasi Permendag Nomor 23 dan 36 Tahun 2023
Kepala BP Batam Muhammad Rudi (nomor 3 dari kiri) bersama pegawai BP Batam usai membuka sosialisasi di Hotel Aston Batam, Selasa (27/2/2024) (dok Humas BP Batam).


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
– Sebanyak 300 pelaku usaha di bidang ekspor dan impor  mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 dan  36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Impor di KPBPB Batam.

Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi pada Selasa (27/2/2024) di Hotel Aston Batam.

Dalam sambutannya, Muhammad Rudi mengatakan pentingnya peran sektor ekspor dan impor dalam memajukan perekonomian di Kota Batam dan nasional. Beliau berharap para pelaku usaha di KPBPB Batam dapat turut serta berkontribusi dalam upaya tersebut.

Lebih lanjut, Rudi menyampaikan harapannya agar realisasi dari aturan tersebut dapat segera dieksekusi dan dilimpahkan kepada para pelaku usaha.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menyederhanakan proses perijinan dan memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha,” ungkap orang nomor satu di Batam itu.

Ditambahkan, percepatan dalam proses pengurusan izin ekspor-impor diharapkan dapat memudahkan para pelaku usaha untuk berusaha di Kota Batam, terutama karena Batam merupakan zona perdagangan bebas yang strategis.

“Pelaksanaan aturan ini harus dilakukan dengan disiplin, dan jika terdapat kendala, maka kita harus segera dudukan bersama permasalahan tersebut untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Adapun salah satu pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border, serta relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024.

Untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang peraturan tersebut, sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo; Perancang Peraturan Perundang-undagan Ahli Madya Kementerian Perdagangan, Widdiyanti Dwi Maynarni; Kepala Seksi Fasilitas Perdagangan Bebas, Direktorat Fasilitas Kawasan Khusus, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Hendra Kurnia

Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo selaku narasumber mengatakan, di dalam peraturan tersebut mengatur perubahan pengawasan dari post-border ke border.

"Pengetatan juga dilakukan  melalui pelarangan dan pembatasan (lartas) impor dari yang semula dipersyaratkan Laporan Surveyor (LS) ke persyaratan berupa Persetujuan Impor (PI) dan LS," sebutnya. (ian)


Editor : Patar

Posting Komentar