-->

Ads (728x90)





Batam, realitamedia.com - Ada 20 kursi DPRD Kabupaten Natuna periode 2024 - 2029 yang sedang diperebutkan para celeg dalam pemilu 14 Februari 2024 lalu.  Dari Hasil pemilihan umum legislatif DPRD Natuna saat ini telah  memasuki tahap rekapitulasi di tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).


Dirangkum dari perhitungan real count Sirekap KPU pada Rabu (21/2/2024) pukul 16.00 wib  di Wilayah Dapil Natuna 1 dengan jumlah kursi 10, sudah 84 TPS Tuntas dihitung atau menjangkau hampir 79,25% dari total jumlah 106 TPS. Sedangkan di Dapil Natuna 2 dengan jumlah kursi 4, progres penghitungannya hingga  19 Feb 2024 pukul 22.00 wib  sudah mencapai 50,88 persen atau sudah  29 TPS  dari  57 Jumlah TPS. Sementara di Dapil Natuna 3 dengan jumlah kursi 6, Penghitungsn suara hingga 20 Februari 2024 pukul 21.00 wib dengan jumlah TPS 79, sudah tuntas 100 persen.


Hasil sementara menunjukkan PDI Perjuangan ( PDIP )  memenangkan Pileg DPRD Kabupaten Natuna 2024. PDIP sementara ini telah mengumpulkan total sebanyak 5.251 suara atau sekitar 16,7%. Dengan perolehan suara yang tersebar di 3 daerah pemilihan (Dapil) tersebut, PDIP diperkirakan bakal merebut sebanyak 4 kursi di DPRD Kabupaten Natuna.


Adapun ranking kedua sementara dipegang oleh Partai Gerindra  total sebanyak 4.477 suara (14,24 persen). Kemudian disusul oleh Partai Golkar dan Partai Nasdem.


Dengan mengacu pembagian kursi melalui sistem Saint League, ada partai yang memperoleh kursi lebih dari 1 dalam satu Dapil. Berikut perkiraan nama-nama caleg DPRD Kabupaten Natuna terpilih hasil Pileg 2024.


Dapil Natuna 1 dengan Alokasi 10 Kursi,  Hingga tanggal 21 Feb 2024 pukul  16:00 WIB, Progress penghitungan suara sudah 79,25 persen dari 84 TPS  dari 106  TPS, untuk sementara yang diperkirakan duduk  antara lain 

1. Wan Wahyu Diandra Caleg PDIP  dengan perolehan suara  1.169. 

 2. Dedi Yanto, Caleg Gerindra  dengan perolehan suara Gerindra 559.

 3. Eri Marka, Caleg Golkar dengan perolehan suara 795 atau Daeng Ganda Rahmatullah  dengan 753. 

 4. Anto Harahap SIP Caleg PKS dengan perolehan suara 420.

 5. Solihin Caleg Hanura dengan suara 584. 

 6. Wan Arismunandar Caleg Nasdem dengan perolehan suara 598.

 7. Suparman MSi Caleg  PAN dengan perolehan suara 340

 8. Rusdi Caleg dari PDIP dengan suara 523 dan 

 9. Adi Saputra Caleg Gerindra dengan perolehan suara 484. 

10. Hendri FN Caleg Demokrat dengan perolehan suara 564. 


Dapil Natuna 2 dengan Alokasi 4 kursi, pertanggal 19 Feb 2024 pukul 22.00 wib sudah merekapitulasi kertas suara 50,88 persen atau 29 TPS dari 57 TPS. Caleg yang diperkirakan duduk antara lain :


1. Rian Hidayat, S.M  Caleg Nasdem meraih suara 929 dari 1.216 suara total suara partai. 

 2. Muja Kalagun Baraya Caleg Demorat 949 suara dari 1.105 suara .  

 3. Andes Putra SPd Caleg PDIP dengan mendapat suara 904 dari total suara partai 972.

 4. M Erimuddin Caleg Golkar meraih 396 suara dari 528 suara partai.


Sementara untuk Dapil Natuna 3,  dengan alokasi 6 kursi, Penghitungsn suara untuk seluruh 79 TPS per tanggal 20 Februari 2024 pukul 21.00 wib telah tuntas 100 persen dilaksanakan PPK. Dengan demikian diperkirakan : 

1. Partai Gerindra dengan perolehan 2.111 suara berhak untuk mendapatkan kursi di DPRD Natuna atas nama  Dardani  dengan suara 1.182. 

2. Partai Golkar dengan suara 1.890 . Menempatkan Aji SSos  yang memperoleh suara 1.014.

 3. Tabrani Caleg PDIP berhak duduk dengan suara 1.305 suara dari 1.681 suara partai.

 4. Wan Ricci Saputra, SKom Caleg PAN meraih suara 1.139 dari  1.629 suara partai. 

 5. PKS dengan suara 1.577,  menempatkan H Ahmad Safuari peraih suara  912 caleg. 

 6. Lamhot Sijabat Caleg Nasdem  dengan suara 1.055 dari 1.278 suara partai berhak mendapatkan kursi di DPRD Natuna. 


Dengan demikian, komposisi sementara kursi di DPRD Natuna  periode 2024-2029 yakni:


PDIP : 4 kursi

Gerindra: 3 kursi

Partai Golkar :  3 kursi 

Partai Nasdem :  3 kursi 

Partai Demokrat: 2 kursi

PAN:  2 kursi

PKS : 2 kursi

Hanura : 1 kursi 


Perlu diketahui, bahwa nama-nama caleg terpilih di atas bersifat sementara. Karena pada sejumlah caleg di dalam partai terdapat selisih suara yang tipis yang memungkinkan terjadinya perubahan perolehan suara antar caleg di dalam partai. Hasil resmi akan ditetapkan dalam pleno KPU Natuna . (rmc1)



Posting Komentar