-->

Ads (728x90)

Gambar ilustrasi bendera partai PAN. (Ist)

By Iwan

PRINGSEWU, Realitamedia.com  - Proses pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah usai. Ironisnya masih meninggalkan banyak persoalan yang timbul. Termasuk di tubuh partai dan juga para calon legislatif (Caleg) di partai itu sendiri.

Semestinya pelaksanaan pemilu itu berlangsung secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil (luber jurdil), sebagaimana amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum .

Namun dalam prakteknya ada berbagai persoalan di lapangan termasuk yang terjadi di Pekon Parerejo kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu diduga dilakukan oleh oknum caleg dari Partai Amanat Nasional ( PAN) inisial ISF no urut 8.

ISF terkesan kebal terhadap hukum.  Dengan semaunya dirinya diduga melakukan money politik dan intimidasi ke warga dengan cara melakukan penekanan.

Mirisnya prilakunya itu tidak diberi sanksi baik berupa teguran keras dari pimpinan partai PAN baik di tingkat DPD / DPW. 

Terlebih dari Asahtorida selaku ketua DPD PAN di Kabupaten Pringsewu. Terkesan dengan sengaja dirinya melakukan pembiaran terhadap hal money politik dan intimidasi, tekanan dilakukan oleh anggotanya yang mencalonkan diri sebagai Caleg.

Hingga berita ini ditayangkan Asahtorida belum berhasil dikonfirmasi. Melalui no whatsApp 0811792 xxx untuk dimintai tanggapan tidak merespon. Dihubungi via telepon hanya menjawab saya sedang sibuk ada rapat. (*/iwan)

Editor : Davit Segara

Posting Komentar