-->

Ads (728x90)

Polres Karimun Limpahkan Kasus Kematian Warga Perumahan Sinar Indah ke Denpom TNI AD
Kapolres Karimun AKBP. Fadli Agus saat kegiatan Curhat Kamtibmas di Newton Cafe, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Jum’at (23/02/2024) (James/Realitamedia.com)


By James

KARIMUN, Realitamedia.com
– Polres Karimun akhirnya melimpahkan kasus kematian wanita berinisial Ha (31) ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AD 1/3-5 Tanjungbalai Karimun.

Korban ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Sinar Indah 2, Blok K 36, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Karimun, Sabtu (17/2/2024).

Kematian janda beranak tiga ini sempat menggegerkan warga sekitar. Keluarga korban pun meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

Kapolres Karimun AKBP. Fadli Agus kepada wartawan saat kegiatan Curhat Kamtibmas di Newton Cafe, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Jum’at (23/02/2024) mengatakan berkas perkara pembunuhan Ha telah dilimpahkan ke Denpom TNI AD 1/3-5 Tanjungbalai Karimun.

 “Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Denpom. Dari hasil penyelidikan kami, diketahui bahwa orang terakhir yang bersama korban sebelum ditemukan meninggal dunia adalah pacar korban berinisial Ps yang merupakan oknum personel TNI AD,” terang Fadli.

Dikatakannya, sesuai dengan Undang-Undang nomor 31 ayat 97 tentang peradilan militer, maka proses penyelidikannya dilimpahkan ke Denpom TNI AD 1/3-5 Tanjung Balai Karimun.

“Seluruh berita acara olah TKP, berita acara saksi-saksi, hasil pengamatan CCTV serta barang bukti. Untuk hasil otopsi dan visum itu langsung diserahkan ke Denpom,” jelasnya.

Hingga kasus ini dilimpahkan, kata Kapolres, pihaknya belum dapat menyebutkan apa penyebab kematian janda beranak tiga tersebut.

“Kami hanya sebatas memeriksa saksi-saksi, olah TKP, mengumpulkan barang bukti, dan menganalisa CCTv, kemudian rapat gelar perkara dan disepakati untuk dilimpahkan,” pungkasnya. (Jam)


Editor : Patar

Posting Komentar