-->

Ads (728x90)


MORO, Realitamedia com
-Polsek Moro bersama TNI AD Koramil 02 Moro dan Camat beserta Satpol PP menyampaikan himbauan siang malam penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) ke pemilik usaha dan pengunjung  dalam rangka  penegakan Protokol Kesehatan (Prokes), Kamis (29/7 /2021) 

Kapolsek Moro dan jajarannya bersama Tim Gabungan menghimbau pemilik usaha rumah makan dan kedai kopi agar menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas di masa pandemi Covid-19. 

Kegiatan ini sebagai upaya untuk menekan jumlah kasus Covid-19 dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kecamatan Moro., Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. 


Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui Kapolsek Moro AKP Edy Wiyanto mengatakan pihaknya  bersama  personil gabungan TNI AD Koramil 02 Moro, Camat Moro dan Satpol PP  melakukan operasi penegakan Prokes ini. Adapun lokasi yang didatangi tim antara lain, Rumah Makan, Warung - warung dan Kedai Kopi di sepanjang  Jalan Jenderal Sudirman.

"Patroli himbau protokol kesehatan ini dilakukan Polsek Moro, TNI, Camat dan Satpol PP merupakan bentuk kepedulian dalam menjaga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Moro" ucap  Kapolsek. 

Kapolsek Moro AKP Edy Wiyanto menjelaskan wabah Covid-19 ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Jadi, saya mengimbau kepada pemilik usaha  untuk bahu membahu bersama-sama melakukan pencegahan penyebaran Covid-19,” imbau Kapolsek Moro AKP Edy Wiyanto dalam keterangan rilisnya kepada awak media Realitamedia com, Jumat (30/7/2021). 

“Di antaranya dengan tidak menyediakan kursi maupu meja ditempat usahanya dan menyediakan tempat cuci muka di depan tempat usahanya," sambungnya. 


Kapolsek Moro AKP Edy Wiyanto menjelaskan, kegiatan usaha tetap berjalan seperti biasanya, akan tetapi tidak dibenarkan untuk makan dan minum ditempat melainkan dibungkus dan dibawa pulang, ucapnya. 

" Kita menginginkan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun  khususnya di Kecamatan Moro dapat turun, sehingga masyarakat dapat beraktivitas kembali secara normal", ungkap  Kapolsek Moro AKP Edy Wiyanto. 

Kapolsek mengatakan, selain memberikan imbauan dan teguran, kita juga menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat serta mengedukasi masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan PPKM Berbasis Mikro. 

"Kita memberikan edukasi kepada pemilik usaha tentang bahaya virus covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan mengajak  untuk dapat mengikuti seluruh kebijakan pemerintah dalam memerangi penyebaran virus corona.,” tutupnya. (Jam). 

Posting Komentar