-->

Ads (728x90)

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi saat menggelar konferensi pers kasus pengerusakan kendaraan bermotor yang sempat viral di media sosial. (Foto. Dok/Realitamedia com /Jam). 

KARIMUN, Realitamedia com
  - Aksi inisial N (52) alias P, warga Telaga Tujuh  Kecamatan Sungai Lakam Barat yang dalam keadaan mabuk berat merobohkan deretan sepeda motor yang di parkir di Jalan Nusantara, serta menginjak- injak sepeda motor yang telah jatuh ke aspal diamankan Satreskrim Polres Karimun. Pelaku diamankan setelah aksinya sempat viral di media sosial. 

"Pelaku sudah kita amankan guna dilakukan proses lebih lanjut ," jelas Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi saat menggelar konferensi pers di  Mapolres Karimun, Sabtu (24/7/2021). 

Menurut Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, kasus ini berawal dari pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekitar pukul 20:30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Nusantara, tepatnya di area parkiran di depan salah satu hotel di Karimun ada seorang laki- laki yang dalam keadaan mabuk melakukan pengerusakan terhadap kendaraan- kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang terparkir di depan salah satu hotel. 


Selanjutnya, atas laporan tersebut petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan pelaku serta menginventalisir atas kerusakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap kendaraan bermotor yang telah dirusak,ungkap Kasat. 

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi mengatakan dari hasil pengamatan yang dilakukan, diketahui 2 (dua) unit sepeda motor dan 1 ( satu) unit kendaraan bermotor roda empat mengalami kerusakan, ucapnya. 

"1 (satu) unit sepeda motor dalam keadaan rusak pada kaca spion, 1 (unit) sepeda motor dalam keadaan rusak tergores /lecet dan 1 (unit) kendaraan bermotor roda empat dalam keadaan rusak tergores /lecet pada body depan kap mesin, tutur  AKP Arsyad Riyandi. 


Dalam pemeriksaan, ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi, pelaku diketahui dalam keadaan mabuk berat. Pelaku merobohkan deretan sepeda motor yang di parkir di Jalan Nusantara, serta menginjak- injak sepeda motor yang telah jatuh ke aspal, terangnya. 

Akibat aksi pelaku diganjar Pasal 406 ayat (1) KHUP Pidana dengan ancaman penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan yang menyebutkan Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Aksi pengerusakan kendaraanroda dua dan empat yang di lakukan pelaku  itu, ternyata sempat direkam oleh pengguna jalan yang kebetulan ada di lokasi kejadian. Dalam seketika, video yang diunggah di medsos ini langsung menjadi viral. (Jam). 


Posting Komentar