BINTAN, Infolingga.com – Kabupaten
Bintan memiliki keistimewaan khusus dibandingkan dengan kabupaten lainnya yang
ada di Indonesia. Keistimewaan ini dinilai dari tingkat perekonomian di Bintan
yang telah serasi dengan ekonomi perkotaan dan ini tentunya menjadi salah satu
elemen positif yang dimiliki Bintan.
Hal ini disampaikan
oleh Ketua Tim Penyusun dari PT. Graha Adiguna Konsultan, Ir M Harriadi Asoen
saat rapat Konsultasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan yang digelar
di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Senin pagi (16/10/2017).
Rencana RTRW Kabupaten
Bintan yang berlaku hingga saat ini (awal tahun 2017) adalah RTRW yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2011-2031. Salah satu isu
strategis Wilayah Kabupaten Bintan adalah tingginya peluang perkembangan
wilayah di masa datang sehubungan dengan posisi geografis dan bentuk kegiatan
ekonomi yang meliputi industri dan pariwisata yang didukung oleh kegiatan
pertanian, perkebunan serta kelautan dan perikanan.
Wakil Bupati Bintan, Drs.
H. Dalmasri Syam, MM yang memimpin rapat Konsultasi RTRW kabupaten Bintan ini
dalam sambutannya mengatakan pertemuan ini merupakan pertemuan yang ketiga tujuannya
untuk menyepakati kembali beberapa item yang perlu mendapatkan persetujuan.
Ia mengatakan ada beberapa
poin kesepakatan untuk diketahui bersama dan Ia menginginkan agar RTRW
Kabupaten Bintan harus mendapat prioritas mulai dari perencanaan sampai kepada
pengaplikasiannya nanti.
“Wilayah kita
didominasi oleh perairan, ini tentu menjadi tantangan tersendiri dalam setiap
rumusan RTRW yang kita susun. Namun demikian, dalam pertemuan ini harus kita dudukkan
bersama dan harus dapat kita sepakati” terangnya saat memberikan arahan.
Sementara itu, Sekda
Kabupaten Bintan Drs. Adi Prihantara, MM menyebutkan beberapa poin hasil
pembahasan yang telah disepakati bersama. Diantaranya rencana sistem
perkotaan/pusat kegiatan Kabupaten Bintan untuk Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang
juga telah ditetapkan dalam RTRW Provinsi Kepri yaitu PKL Bandar Seri Bentan,
PKL Tanjung Uban, PKL Kijang dan PKL Tambelan.
(Hms)
Posting Komentar