-->

Ads (728x90)

BINTAN, Infolingga.com  – Kabupaten Bintan memiliki keistimewaan khusus dibandingkan dengan kabupaten lainnya yang ada di Indonesia. Keistimewaan ini dinilai dari tingkat perekonomian di Bintan yang telah serasi dengan ekonomi perkotaan dan ini tentunya menjadi salah satu elemen positif yang dimiliki Bintan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Penyusun dari PT. Graha Adiguna Konsultan, Ir M Harriadi Asoen saat rapat Konsultasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan yang digelar di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Senin pagi (16/10/2017).
Rencana RTRW Kabupaten Bintan yang berlaku hingga saat ini (awal tahun 2017) adalah RTRW yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2011-2031. Salah satu isu strategis Wilayah Kabupaten Bintan adalah tingginya peluang perkembangan wilayah di masa datang sehubungan dengan posisi geografis dan bentuk kegiatan ekonomi yang meliputi industri dan pariwisata yang didukung oleh kegiatan pertanian, perkebunan serta kelautan dan perikanan.
Wakil Bupati Bintan, Drs. H. Dalmasri Syam, MM yang memimpin rapat Konsultasi RTRW kabupaten Bintan ini dalam sambutannya mengatakan pertemuan ini merupakan pertemuan yang ketiga tujuannya untuk menyepakati kembali beberapa item yang perlu mendapatkan persetujuan.
Ia mengatakan ada beberapa poin kesepakatan untuk diketahui bersama dan Ia menginginkan agar RTRW Kabupaten Bintan harus mendapat prioritas mulai dari perencanaan sampai kepada pengaplikasiannya nanti.
“Wilayah kita didominasi oleh perairan, ini tentu menjadi tantangan tersendiri dalam setiap rumusan RTRW yang kita susun. Namun demikian, dalam pertemuan ini harus kita dudukkan bersama dan harus dapat kita sepakati” terangnya saat memberikan arahan.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Bintan Drs. Adi Prihantara, MM menyebutkan beberapa poin hasil pembahasan yang telah disepakati bersama. Diantaranya rencana sistem perkotaan/pusat kegiatan Kabupaten Bintan untuk Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang juga telah ditetapkan dalam RTRW Provinsi Kepri yaitu PKL Bandar Seri Bentan, PKL Tanjung Uban, PKL Kijang dan PKL Tambelan. 
(Hms)

Posting Komentar